Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 15:02 WIB

Video Viral Ibu Korban Dugaan Pencabulan Anak di Kopo Serang, Polres Serang Sebut Perkara Ditangani Polda Metro Jaya

Video Viral Ibu Korban Dugaan Pencabulan Anak di Kopo Serang, Polres Serang Sebut Perkara Ditangani Polda Metro JayaKasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Seorang ibu warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, meminta bantuan hukum atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami putrinya yang masih berusia 16 tahun.

Permohonan tersebut mencuat setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan sang ibu menyampaikan harapannya agar kasus yang menimpa anaknya mendapat perhatian serta penanganan hukum secara maksimal. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa putrinya mengalami trauma dan gangguan psikologis pascakejadian.

Baca juga: Tim Hukum Pemkab Serang Dampingi Warga Kopo Korban Dugaan Pencabulan

Menanggapi hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan sejak laporan pertama diterima.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Jumat, 26 Juni 2026.

"Laporan diterima dari pelapor Saudari Apipah dengan korban Saudari Ika Hikmala Putri yang berusia sekitar 16 tahun," ujar AKP Andi dalam keterangannya.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan wawancara awal guna mengetahui kronologi kejadian, lokasi, waktu, identitas terduga pelaku, serta modus yang disampaikan oleh pelapor.

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Forkopimda Laksanakan Tabur Bunga di Laut Merak

Dari hasil pendalaman awal tersebut diketahui bahwa dugaan tindak pidana terjadi di sebuah Hotel RedDoorz yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polres Serang kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Banten agar korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas UPT PPA Provinsi Banten datang ke Polres Serang untuk memberikan pelayanan kepada korban dan pelapor. Selanjutnya korban bersama ibunya dibawa guna mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, UPT PPA Provinsi Banten melakukan pendalaman kembali terhadap pelapor dan korban di kediamannya di Kampung Kubang Kantong, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Baca juga: Intip Layanan Publik di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Mulai dari SIP Tenaga Kesehatan hingga Pengaduan Masyarakat

Keesokan harinya, Selasa, 12 Mei 2026, UPT PPA Provinsi Banten mendampingi pelapor dan korban untuk membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya.

AKP Andi menjelaskan bahwa perkara tersebut kini telah menjadi kewenangan Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Jakarta Pusat.

"Laporan telah diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Mei 2026. Saat ini penanganan perkara berada di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Polres Serang menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan pelayanan awal kepada pelapor, melakukan koordinasi lintas instansi, serta memfasilitasi proses pendampingan hingga pelaporan dilakukan di wilayah hukum yang berwenang menangani perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Video Viral Ibu Korban Dugaan Pencabulan Anak di Kopo Serang, Polres Serang Sebut Perkara Ditangani Polda Metro Jaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!