Kejari Lebak (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Masyarakat Kabupaten Lebak yang membutuhkan layanan hukum, pengurusan tilang, pengambilan barang bukti perkara, maupun konsultasi hukum gratis dapat memanfaatkan berbagai layanan publik yang tersedia di lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak. Melalui berbagai inovasi pelayanan, masyarakat kini dapat memperoleh informasi dan layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Rabu, 24 Juni 2026.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Lebak
Untuk pelayanan hukum dan administrasi perkara, masyarakat dapat mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak yang berlokasi di:
Jl. HM Iko Djatmiko No. 3, Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312. Telepon: (0812) 8982 8413.
* Senin: 08.00 – 16.00 WIB
* Selasa: 08.00 – 16.00 WIB
* Rabu: 08.00 – 16.00 WIB
* Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
* Jumat: 08.00 – 16.30 WIB
Informasi tersebut tercantum dalam layanan publik dan kontak resmi Kejaksaan Negeri Lebak.
Cara Mengurus Tilang di Kejaksaan Negeri Lebak
Bagi masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas dan barang bukti berupa SIM atau STNK ditahan, proses penyelesaian tilang dapat dilakukan melalui sistem E-Tilang Kejaksaan.
Alur Pengurusan Tilang
1. Pastikan tanggal sidang yang tercantum pada surat tilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan