Razia club malam oleh Polda Banten (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota pada Jum'at, 17 April 2026.
Dalam kesempatannya, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menyampaikan bahwa razia tempat hiburan malam melibatkan gabungan. "Kegiatan tersebut melibatkan gabungan personel dari Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 60 personel, Denpom III/4 Serang, dan Bidpropam Polda Banten," ujarnya.
Baca juga: Warga Banten Siap Siap di Datangi Pegawai Pajak Kerumah Jika Pajak Bermotor Nunggak
Selanjutnya, AKBP Suyono menjelaskan bahwa pihaknya menyasar berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran narkoba dengan modus baru. "Salah satu yang menjadi perhatian adalah vape yang mengandung etomidate. Selain itu, dalam kegiatan razia turut dilibatkan personel Polisi Wanita untuk mendukung pemeriksaan terhadap pengunjung wanita, guna memastikan pelaksanaan pemeriksaan berjalan optimal dan sesuai prosedur," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan
Diakhir, Wadirresnarkoba Polda Banten berharap dengan adanya razia yang dilaksanakan dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran narkoba. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan