Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 APRIL 2026 • 20:50 WIB

Pelaku Rekam Dosen Saat di Kamar Mandi Di Kampus Ternama Diperiksa Polda Banten

Pelaku Rekam Dosen Saat di Kamar Mandi Di Kampus Ternama Diperiksa Polda BantenPemeriksaan pelaku rekam dosen saat di kamar mandi oleh Polda Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di Banten. Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Selain itu, terlapor juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten. Rabu, 8 April 2026.

Baca juga: Pemkot Serang: Efisiensi Anggaran 2027 Tak Berdampak pada PPPK Paruh Waktu

“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Keterangan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. 

Adapun modus yang digunakan adalah dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.

Baca juga: Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek Pandeglang Yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dikabulkan

Kedepan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. 

Baca juga: Warga Tangerang Diingatkan Jangan Anggap Remeh Campak, Manfaatkan Imunisasi Gratis

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaku Rekam Dosen Saat di Kamar Mandi Di Kampus Ternama Diperiksa Polda Banten

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!