PPPK paruh waktu Kota Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan rencana efisiensi anggaran tahun 2027 tidak akan berdampak pada keberlangsungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK paruh waktu, meskipun kebijakan pembatasan belanja pegawai menjadi tantangan serius bagi daerah.
Baca juga: Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek Pandeglang Yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dikabulkan
“Sebagai pemerintah daerah, kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK paruh waktu. Kami khawatir jika itu dilakukan justru akan menambah angka pengangguran,” ujar Nanang usai rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu, 8 Maret 2026.
Kebijakan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027 menjadi perhatian utama Pemkot Serang.
Aturan ini berlaku secara nasional, sehingga tidak hanya berdampak pada Kota Serang, tetapi juga seluruh pemerintah daerah di Indonesia, lanjutnya.
Baca juga: Warga Tangerang Diingatkan Jangan Anggap Remeh Campak, Manfaatkan Imunisasi Gratis
Menurut Nanang, Pemkot Serang telah menyiapkan sejumlah skenario untuk menghadapi kebijakan tersebut, dan salah pembahasan dalam rapat TAPD tadi, salah satunya yang soal pekerja P3K paruh waktu.
Kami telah memiliki beberapa rencana, mulai dari Plan A hingga Plan C. Seperti penghapusan perjalan rencananya akan kita batasi, Kunker, stadi tiru, WFH.
“Kalau daerah belum mampu memenuhi batas 30 persen belanja pegawai, maka ada mekanisme untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Kami berharap ada toleransi jika kondisi keuangan daerah belum siap,” jelasnya.
Baca juga: Dominasi UPG Berlanjut, Tim UPG Rebut Gelar Voli Ramadhan Championship
Kemudian terkait wacana dari pemerintah pusat soal pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semoga dapat terealisasi.
Nanang menyebut, wacana yang sempat disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, itu dinilai dapat menjadi solusi bagi daerah.
“Kalau memang nantinya PPPK bisa dibiayai dari APBN, tentu itu akan sangat membantu pemerintah daerah. Namun, saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi,” ujarnya.
Meski berbagai tekanan fiskal dihadapi, Pemkot Serang menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas.
Nanang menyebut, hingga saat ini Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jajaran pemerintah daerah belum memiliki rencana untuk melakukan PHK terhadap PPPK paruh waktu.
“Intinya, kami ingin menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan keberlangsungan tenaga kerja. Jangan sampai kebijakan efisiensi justru berdampak sosial yang lebih besar,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan