Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 APRIL 2026 • 15:28 WIB

Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek Pandeglang Yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dikabulkan

Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek Pandeglang Yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak DikabulkanGugatan Kasus tukang ojek Kab.Pandeglang yang kecelakaan akibat jalan rusak di menangkan Al-Amin (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al-Amin, terhadap Pemerintah Provinsi Banten akhirnya membuahkan hasil. Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan tuntutan tersebut dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Al-Amin akibat jalan rusak di wilayah Pandeglang. Insiden tersebut menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia. Al-Amin sempat berstatus sebagai terlapor dan menjalani proses hukum di kepolisian. Namun, setelah menjadi perhatian publik dan melalui upaya hukum, perkara pidananya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Baca juga: Warga Tangerang Diingatkan Jangan Anggap Remeh Campak, Manfaatkan Imunisasi Gratis

Kuasa hukum korban, Raden Elang Yayan Mulyana, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdl. Gugatan tersebut tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga mendorong adanya perbaikan kebijakan terkait infrastruktur jalan yang dinilai lalai dan membahayakan masyarakat. Rabu, 8 Maret 2026.

“Gugatan ini adalah bentuk nyata menagih tanggung jawab negara atas kelalaian yang telah merenggut nyawa warga,” ujarnya.

Dalam sidang mediasi yang digelar Selasa, 7 April 2026, Pemerintah Provinsi Banten menyepakati untuk memenuhi tuntutan materil dan immateril dengan total Rp100 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan khusus untuk perbaikan jalan di wilayah Pandeglang. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah diserahkan kepada majelis hakim.

Baca juga: Dominasi UPG Berlanjut, Tim UPG Rebut Gelar Voli Ramadhan Championship

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawal dan mendukung proses advokasi hukum ini. Mereka berharap, kasus ini menjadi momentum perbaikan sistemik agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan akibat infrastruktur yang buruk maupun proses hukum yang tidak berpihak.

Pendampingan hukum secara pro bono terhadap Al-Amin disebut sebagai keberhasilan penting, baik dalam aspek pidana maupun perdata. Dari yang semula berstatus terlapor, kini Al-Amin diakui sebagai korban kecelakaan akibat kelalaian infrastruktur. Sementara dalam gugatan perdata, kesepakatan dengan pemerintah menjadi langkah konkret menuju perbaikan jalan di wilayah Pandeglang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek Pandeglang Yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dikabulkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!