BANTEN- Menteri Lingkungan Hidup (LH) kembi menemukan radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, tepatnya Kampung Sadang dan Kampung Barengkok Kabupaten Serang.
Atas temuan lokasi paparan radioaktif kementerian Lingkungan hidup telah melakukan garis area dan larangan perlintas serta telah di lakukan dilokalisir dan diamankan jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Selasa 7 Oktober 2025.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Gegana Polri usai menemukan lokasi baru telah melakukan langkah-langkah pengamanan serta dekontaminasi di sejumlah titik yang terdeteksi paparan radiasi.
“telah di lakukan dilokalisir. Bersama tim dari Gegana Polri dan BAPETEN. Kita memastikan area ini aman dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan,”
Hanif menjelaskan, lokasi temuan telah di lakukan pembatasan serta wilayah aman telah ditandai garis kuning,lanjutnya.
Bila di luar batas, tingkat radiasi masih dalam kategori normal, sementara di dalamnya ditemukan paparan yang jauh lebih tinggi dari ambang batas.
“Kalau di luar garis kuning, nilainya sekitar 0,06 mikrosievert per jam itu masih aman. Tapi di dalam area yang terkontaminasi bisa mencapai tiga kali lipat dari background normal,” terangnya.
Hasil pengukuran lapangan oleh BAPETEN, ditemukan laju radiasi mencapai 1 milisievert per jam, yang berarti 1.000 kali lebih tinggi dari background normal sebesar 0,04 mikrosievert per jam. Dengan artian nilai tersebut terbilang sangat tinggi. Karena batas normal paparan radiasi bagi manusia hanya 10 milisievert per tahun.
Baca juga: Respon Komisi IV DPRD Kab.Serang Soal Kemacetan Bojonegara
Baca juga: Melawan Saat Akan Di Tangkap Dua Spesialis Ranmor di Dor Tim Resmob Polres Serang
"Kalau seseorang berada 10 jam di titik itu, tentu bisa mengganggu kesehatan,” kata Hanif.
Temuan paparan radioaktif di titik baru ini masih bersumber dari scrap atau limbah peleburan logam yang tertimbun di sekitar kawasan industri, tegasnya.
Dugaan sementara, limbah tersebut tertutup tanah dan tidak sengaja diambil kembali oleh warga atau pekerja setempat.
“Kita sedang selidiki bersama Gakkum LHK dan Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan, area akan dilakukan dekontaminasi total, dan lokasi akan ditetapkan sebagai zona merah,” jelas Hanif..
Ia menambahkan, dari hasil pemetaan awal, terdapat 10 titik cemaran aktif di sekitar lokasi terbuka dan 22 titik di area industri atau pabrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan