Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 13:11 WIB

Respon Komisi IV DPRD Kab.Serang Soal Kemacetan Bojonegara

Respon Komisi IV DPRD Kab.Serang Soal Kemacetan BojonegaraAnggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Menanggapi permasalah kemacetan yang berlarut larut di wilayah Kec. Bojonegara, Kabupaten Serang, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menanggi dengan melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait langkah cepat yang harus di ambil oleh pihak pemerintah.

Kader Partai Demokrat tersebut memberikan respon positif atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang soal solusi mengatasi kemacetan yang telah di keluhkan masyarakat.

Anas menyampaikan bahwa pihak pemkab telah menyusun aturan pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang di Puloampel-Bononegara, Kabupaten Serang dan surat edaranya akan segera di terbitkan.

Ia menyatakan aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan kepolisian dan tinggal menunggu persetujuan dari Bupati.

"Alhamdulillah, saya sudah dapat informasi itu, sudah mengkonfirmasi langsung kepada Kadishub. Ternyata Kadishub sudah mengambil langkah-langkah pembatasan jam operasional," ujar Azwar Anas, kepada awak media, Selasa, 7 Oktober 2025. 

Anas menekankan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan agar penindakan dapat segera dijalankan begitu surat edaran bupati turun.

Baca juga: Macet Berkepanjangan Di Bojonegara Dampak Aktifitas Pertambangan

Baca juga: Kedatangan Truk Truk Besar Di Bojonegara Penyebab Kemacetan Panjang

Baca juga: Kedatangan Truk Truk Besar Di Bojonegara Penyebab Kemacetan Panjang

"Dan ini sudah dikoordinasikan ke teman kepolisian juga agar di-stop. Tinggal nunggu surat, kan tadi katanya sudah diajukan ke meja Ibu [Bupati]. Alhamdulillah, berarti kan responnya cepat," tegasnya. 

Selain meminta perusahaan tambang mematuhi jam operasional yang baru—khususnya menghindari jam kerja saat memuat material—Anas juga menyoroti perlunya peninjauan ulang izin-izin perusahaan.

"Bagi perusahaan-perusahaan artinya tambang, ya lihat juga jam-jam operasionalnya. Artinya jangan pas jam kerja mereka memuat. Nanti kita lihat juga izin-izin bongkar muatnya gimana. Ini juga kita harus kita teliti juga nanti," tegasnya.

Menanggapi skenario jika perusahaan masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Bupati, Azwar Anas meminta penindakan yang paling tegas.

"Ya berarti kita harus ikut ditindak, ditindak sama teman-teman kepolisian, kita minta support dari kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini, supaya jangan sampai nanti, jangan nunggu ada korban," katanya.

Menurutnya, konsekuensi bagi pelanggar harus jelas dan tanpa kompromi."Ya ditindak tegas lah, iya. Kan itu konsekuensi. Atau tutup mungkin," pungkas Azwar Anas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Respon Komisi IV DPRD Kab.Serang Soal Kemacetan Bojonegara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!