Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 14:54 WIB

Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja Security Di Serang Ngamuk Rusak Barang Perusahaan

Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja Security Di Serang Ngamuk Rusak Barang PerusahaanMantan Security PT. BMG Cikande bersama tiga preman saat diamankan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Kesal lantaran diberhentikan dari pekerjaan, CH alias Cucu, 26 tahun, mantan sekuriti bersama 3 preman nekad merusak barang-barang milik perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi di PT Bach Multi Global (BMG) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya, Cucu bersama ketiga preman diringkus personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing, Selasa (30/9/2025), setelah dilaporkan pihak perusahaan.

Baca juga: KLH Akan Gugat PT. PMT Serta Pengelola Modern Cikande Usai Temuan Pencemaran Radiasi Cesium-137

Baca juga: Warga Kawasan Modern Cikande Harus Waspada Bahaya Paparan Radioaktif Cesium-137 Secara Langsung Dan Jangka Panjang

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pada Senin (29/9) kemarin, tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.

"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 2 Oktober 2025.

Setelah keluar dari perusahaan, tersangka warga Kampung Cangketek, Desa Bandung ternyata menyimpan kekesalan. Bersama tiga teman sekampungnya, KM alias Kobar, 35 tahun, YS alias Yayan, 27 tahun, dan WH alias Wahyu, 27 tahun, dengan menenteng senjata tajam kembali mendatangi PT BMG dan melakukan perusakan.

"Setelah berada dalam perusahaan para tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," jelas Condro.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja Security Di Serang Ngamuk Rusak Barang Perusahaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!