Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 12:28 WIB

KLH Akan Gugat PT. PMT Serta Pengelola Modern Cikande Usai Temuan Pencemaran Radiasi Cesium-137

KLH Akan Gugat PT. PMT Serta Pengelola Modern Cikande Usai Temuan Pencemaran Radiasi Cesium-137Kawasan Modern Cikande, Kab.Serang Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten terkait pencemaran radiasi Cesium-137.

“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Kamis, 2 Oktober 2025.

Hanif menjelaskan, gugatan perdata tengah disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan.

Baca juga: Warga Kawasan Modern Cikande Harus Waspada Bahaya Paparan Radioaktif Cesium-137 Secara Langsung Dan Jangka Panjang

Baca juga: Kawasan Modern Cikande Ditetapkan Wilayah Kejadian Khusus Cemaran Radiasi

 “Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” ujarnya.

Selain jalur perdata, KLHK juga menempuh jalur pidana dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami melihat ada kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1,” katanya.

Menurut Hanif, proses hukum akan ditempuh secara multidoor, baik perdata maupun pidana, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban. 

“Jadi ada dua, pidana dan PSLH (persekitaran lingkungan hidup). Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” jelasnya.

Ia menuturkan, PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung cesium-137 tanpa mengetahui kandungan berbahaya tersebut. Material itu kemudian mencemari lingkungan di sejumlah titik di kawasan industri. “PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium,” katanya.

Meski demikian, Hanif menegaskan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum. KLHK menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande juga harus ikut bertanggung jawab. 

“Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujarnya.

Hanif memastikan proses hukum akan berjalan paralel dengan upaya teknis penanganan cemaran oleh Satgas. 

“Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KLH Akan Gugat PT. PMT Serta Pengelola Modern Cikande Usai Temuan Pencemaran Radiasi Cesium-137

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!