Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 08:58 WIB

Belum Kantongi Izin Amdal Mega Proyek Pengurukan 150 Hektar Sawah Luhur Di Stop Sementara

Belum Kantongi Izin Amdal Mega Proyek Pengurukan 150 Hektar Sawah Luhur Di Stop SementaraProyek PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di wilayah Sawah Luhur Kota Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN - Meski belum memiliki ijin resmi mega proyek pengurukan PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di wilayah Sawah Luhur, Kota Serang telah berjalan berbulan bulan. 

Usai menui kritik dan protes dari berbagai kalangan Pemkot Serang baru membuat keterangan bahwa saat ini pihak pemkot menghentikan sementara operasional PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) yang berlokasi di kawasan Industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.

Pemkot Serang beralasan langkah ini diambil lantaran perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang diwajibkan.

Melalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengatakan, tindakan penghentian dilakukan usai pihaknya mengirimkan surat resmi kepada perusahaan pada tanggal 16 September 2025.

Baca juga: Warga Sawah Luhur Demo Mega Proyek Siluman Yang Tak Berizin

Baca juga: Mega Proyek PT. Jaya Dinasty Indonesia Sawah Luhur Terindikasi Lakukan Alih Fungsi Cagar Budaya Masyarakat Berencana Akan Demo

Salah satu dokumen penting yang hingga kini masih dalam tahap penyusunan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Kami sudah mengirimkan surat kepada perusahaan agar menghentikan sementara aktivitasnya. Amdal lingkungan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga kegiatan belum bisa dilanjutkan penuh," kata Arif, Rabu, 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa, dari total lahan yang diajukan seluas 150 hektar, baru sekitar 3 hektar yang telah dilakukan pengurugan

Ia menegaskan bahwa proses pekerjaan fisik tidak diperbolehkan berlanjut sampai seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

"Baru sekitar tiga hektar yang disentuh. Namun seluruh kegiatan tetap harus ditunda sampai dokumen perizinan lengkap," jelasnya.

Lebih jauh, Arif menyebut bahwa pengajuan lahan tersebut ditujukan untuk pengembangan kawasan industri, meski hingga kini belum ada kepastian mengenai jenis industri yang akan masuk.

Permohonan perizinannya mencapai 150 hektar. Namun hingga kini investor lain yang akan memanfaatkan kawasan itu belum ada informasi," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara intensif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan penghentian kegiatan benar-benar dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Kami percaya tim bersama Pol PP akan melakukan pengawasan rutin. Perusahaan sudah menerima surat resmi dan mereka menyatakan siap menghentikan aktivitas sambil melengkapi dokumen izin," ungkapnya.

Arif menegaskan bahwa, ijin pembangunan tidak akan diterbitkan sebelum seluruh dokumen pendukung, termasuk Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diselesaikan oleh perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Belum Kantongi Izin Amdal Mega Proyek Pengurukan 150 Hektar Sawah Luhur Di Stop Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!