Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 08:13 WIB

Mega Proyek PT. Jaya Dinasty Indonesia Sawah Luhur Terindikasi Lakukan Alih Fungsi Cagar Budaya Masyarakat Berencana Akan Demo

Mega Proyek PT. Jaya Dinasty Indonesia Sawah Luhur Terindikasi Lakukan Alih Fungsi Cagar Budaya Masyarakat Berencana Akan DemoMega Proyek PT. Jaya Dinasty Indonesia di Sawah Luhur Kota Serang terindikasi Bermasalah (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Mega proyek pengurukan lahan yang tengah berlangsung di Kelurahan Sawah Luhur, Kota Serang oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia akan di demo masyarakat Sawah Luhur yang tergabung dalam gerakan bersama rakyat banten pada Kamis,18 September 2025. Aksi yang rencananya akan di ikuti ratusan masyarakat di dugaan adanya alih fungsi cagar budaya dalam proyek tersebut serta tidak adanya izin secara resmi.

Aksi yang rencananya akan di gelar pada Kamis, 18 September 2025 dengan masa aksi kurang lebih 200 masyarakat adalah bentuk kekecewaan terhadap pemerintah Kota Serang karena terkesan melakukan pembiaran terhadap proyek berjalan tanpa izin yang resmi, jelas Akhmad Rizky selaku korlap aksi yang di hubungi by phone. Senin 15 September 2025.

 Aksi ini sebagai protes terhadap mega proyek di Sawah Luhur karena selain proyek pembangunan kawasan industri rencananya juga akan ada kawasan komersil dan bisnis seperti pemukiman elit seperti PIK 2. Selain itu, ini juga bentuk protes terhadap Walikota Serang yang rencananya akan merevesi Perda nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. 

Dengan melegalkan tempat hiburan malam yang konon hanya akan dilegalkan di hotel bintang 3 (tiga) ke atas, namun sebenarnya bukan itu tujuan utamanya, tapi untuk memuluskan rencana alih fungsi tersebut. Dehingga nantinya proyek tersebut memiliki dasar hukum jelas Akhmad Rizky.

Baca juga: Kota Industri Xia Shang Zhou Arti Bahasa Mandarin Yang Dipasang Di Mega Proyek Sawah Luhur Kota Serang

"Jadi untuk rencana masa aksi nanti tergabung dari beberapa elemen masyarakat mulai dari Ormas, Paguron, Kyai, Ulama, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) jadi semua tergabung dalam gerakan bersama rakyat Banten dengan estimasi 200 masa akasi,"

Akhmad Rizky selaku korlap aksi dari LBH Yabpeknas lebih lanjut mengatakan alasan melakukan aksi karena pemerintah daerah tidak mau melakukan tindakan terhadap proyek tersebut. Padahal sudah jelas proyek itu telah melanggar aturan yakni tidak mengantongi izin secara resmi dan adanya alih fungsi Cagar alam. 

"Pulau burung akan dibangun resort perhotelan dan Pulau Satu akan di jadikan perkantoran dan apartemen sesuai yang tertuang dalam site plan terpajang," Jelas akhmad.

Lebih lanjut dirinya menerangkan rencana aksi ini juga sekaligus penolakan terhadap rencana Walikota Serang yang akan merevesi Perda nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

"Itu proyek pembangunan kawasan industri namun disana ternyata bukan hanya kawasan industri melainkan kawasan komersil dan bisnis seperti pemukiman elit, perkantoran, perhotelan, apartemen, pusat hiburan dan fasilitas lainnya sama halnya seperti PIK 2,"

Untuk diketahui investor dalam pembangun ini adalah PT. Jaya Dinasty Indonesia yang diduga masih terafiliasi dengan PIK 2 tegas Akhmad Rizky.

Dalam aksi kita akan menuntut beberapa hal antara lain menolak tegas rencana alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu untuk kawasan industri, perkantoran, komersial, dan permukiman.Mendesak pemerintah pusat maupun daerah (ATR/BPN, KKP, Pemprov Banten, Pemkot Serang untuk tidak menerbitkan PKKPR atas site plan proyek tersebut. Menuntut audit tata ruang dan izin lingkungan (AMDAL) secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Menuntut DPRD Kota Serang dan DPRD Provinsi Banten segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan pelanggaran tata ruang dan UU Pesisir.

Kemudian juga kita menuntut aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha proyek sawah luhur karna dinilai telah melanggar hukum.

Secara Tegas untuk di ketahui bahwa pemanfaatan Pulau Burung dan Pulau Satu harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, yaitu perikanan berkelanjutan, konservasi, pendidikan, serta ekowisata berbasis masyarakat, bukan untuk kepentingan investor besar.

terkhir tuntutan kami adalah pemerintah harus melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka dalam rencana revisi Perda nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mega Proyek PT. Jaya Dinasty Indonesia Sawah Luhur Terindikasi Lakukan Alih Fungsi Cagar Budaya Masyarakat Berencana Akan Demo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!