Ega Jalaludin (Tengah) Kuasa Hukum dari LBH Bumi Keadilan (Banten Indozone)
BANTEN - Terhitung sampai 5 bulan sejak pelaporan atas kasus dugaan pelecehan atau kekeresan seksual yang terjadi di lingkungan Mapolresta Serang Kota, belum ada titik terang.
Menanggapi hal itu kuasa hukum dari korban yaitu LBH Bumi Keadilan (LBH Bulan) mendatangi Mapolresta Serang Kota dengan tujuan menyerahkan surat kuasa hukum dan pengaduan atas mandeknya perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
"Hari ini kami mendatangi Reskrim Polresta Serang Kota untuk melakukan follow up perkara klien kami. Kami diterima oleh penyidik dan menyerahkan surat kuasa hukum,” kata Ega Jalaludin selaku Kuasa Hukum Korban, Rabu 23 Juli 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa sejak awal pelaporan atau sekurangnya 141 Hari (5 bulan yang lalu), belum pernah sekalipun Pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan/klarifikasi.
"Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan/perkembangan laporan tersebut
Baca juga: Diduga Ada Pelecehan Seksual di SMPN 9 Kota Serang, Alumni: Sejak 2009 Ada Puluhan Korban
baik secara lisan maupun tulisan (SP2HP)," ujarnya.
Baca juga: Ironi Pelecehan Anak di Markas Polisi: Korban Mengadu, Pela Belum Tersentuh Hukum
Atas hal itu, kuasa hukum menilai Polresta Serang Kota yang dalam hal ini Unit PPA sebagai aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap perkara ini dengan tidak ada nya tindak lanjut perkara atau sekurang-kurangnya memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan kepada Pelapor.
"Mirisnya lagi, Terlapor seperti tidak tersentuh hukum. Terlapor masih berkeliaran di sekitar Markas Polresta Serang Kota dan sering melakukan intimidasi terhadap Pelapor. Setidaknya dalam satu kondisi saat Terlapor bertemu dengan Pelapor, Terlapor seolah membanggakan dirinya bahwa ia tidak ditindak dan kebal hukum,” jelas Ega.
Bahkan, masih menurut Ega ada peristiwa di mana salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor untuk menutup kasus secara kekeluargaan (Damai).
Oleh karena itu, Ega sebagai penasihat hukum dari korban dugaan pelecehan seksual menyampaikan desakan kepada Kapolresta Serang Kota dan Penyidik Satreskrim Unit PPA sebagai berikut:
1. Segera lakukan penyidikan, jika diperlukan segera lakukan penahanan terhadap terduga pelaku, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan demi mencegah pelaku mengulangi perbuatannya atau mempengaruhi saksi keterangan korban;
2. Menyediakan ruang aman dan non-diskriminatif dalam setiap proses pemeriksaan lanjutan terhadap anak korban
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan