Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 09 JULI 2025 • 13:52 WIB

Ketua Komite SMAN 4 Serang: Proses Hukum Guru Pelaku Kekerasan Seksual adalah "Zalim"

Ketua Komite SMAN 4 Serang: Proses Hukum Guru Pelaku Kekerasan Seksual adalah ZalimKetua Komite SMAN 4 Kota Serang, Haji TB Hasan Fuad saat memberikan pernyataan kepada wartawan di ruang rapat SMAN 4 Kota Serang, Senin (8/7).

BANTEN – Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Haji TB Hasan Fuad, melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut bahwa memproses hukum seorang guru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa merupakan tindakan "zalim". Alasannya, pelaku dinilai sudah bertobat. Hasan Fuad berargumen bahwa individu yang telah bertobat sepatutnya dimaafkan. 

"Ketika orang berobat, bertobat kepada Allah, Tuhan memaafkan apalagi manusia, kan begitu ya kan," ujarnya, kepada wartawan di ruang rapat SMAN 4 Kota Serang, Senin 8 Juli 2025.

Baca juga: Waspada! Oknum Guru Predator Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang Masih Aktif Mengajar

Ia menambahkan bahwa dalam ajaran umat Islam, tindakan melaporkan atau memproses hukum seseorang yang sudah menunjukkan perubahan ke arah kebaikan adalah zalim.

Baca juga: SMAN 4 Kota Serang Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru, Tapi Tidak Proses Hukum

Namun, Fuad memberikan peringatan tegas. Ia menyatakan komite tidak akan tinggal diam jika muncul korban baru dari pelaku yang sama atau terjadi kasus kekerasan seksual lain di lingkungan sekolah. 

"Tapi ketika ada, jangankan yang bersangkutan ada lagi yang baru nantinya kita tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Apabila kasus baru terungkap, pihaknya berjanji akan mengusulkan kepada pihak sekolah agar insiden tersebut diusut tuntas dan tidak hanya berakhir pada musyawarah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ketua Komite SMAN 4 Serang: Proses Hukum Guru Pelaku Kekerasan Seksual adalah "Zalim"

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!