Selasa, 30 JUNI 2026 • 14:17 WIB

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha hingga OSS

Author

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan kini dapat mengurus berbagai layanan perizinan dengan lebih mudah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan. Selain melayani secara langsung di kantor, pengajuan izin juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Selasa, 30 Juni 2026.

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi dalam proses perizinan bagi masyarakat maupun investor yang ingin menjalankan usaha di Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Secara Online

Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kota Tangerang Selatan

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan di:

Alamat:

Jl. Raya Serpong No. Km. 16, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15327.

Layanan dibuka pada hari kerja:

* Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB

* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Gratis

Selain pelayanan langsung, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui website resmi DPMPTSP Kota Tangerang Selatan dan layanan OSS secara online.

Jenis Layanan Perizinan

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan melayani berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan, antara lain:

* Nomor Induk Berusaha (NIB).

* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

* Izin sektor perdagangan.

* Izin sektor jasa.

* Izin sektor kesehatan.

* Izin pendidikan.

* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem terkait.

* Pelayanan penanaman modal.

* Konsultasi OSS.

* Pengaduan dan informasi pelayanan.

* Fasilitasi investasi dan kemudahan berusaha.

Cara Mengurus Perizinan Melalui OSS

Pelaku usaha kini dapat mengurus izin secara mandiri melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka portal OSS melalui [https://oss.go.id](https://oss.go.id)**.

2. Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan atau data perusahaan bagi badan usaha.

3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan.

5. Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Gratis

6. Lengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta.

7. Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila seluruh data telah memenuhi ketentuan.

8. Jika bidang usaha memerlukan izin tambahan, pelaku usaha tinggal mengikuti tahapan lanjutan sesuai tingkat risiko usaha.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemohon sebaiknya menyiapkan:

* KTP pemohon.

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila diperlukan.

* Alamat email aktif.

* Nomor telepon aktif.

* Dokumen legalitas perusahaan (untuk badan usaha).

* Dokumen pendukung sesuai jenis perizinan yang diajukan.

Manfaat Menggunakan OSS

Melalui sistem OSS, masyarakat memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya:

* Pengajuan izin dapat dilakukan kapan saja secara online.

* Proses lebih cepat dan transparan.

* Status permohonan dapat dipantau secara real time.

* Mengurangi penggunaan dokumen fisik.

* Terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

DPMPTSP Tangsel Tegaskan Pelayanan Bebas Calo

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar mengurus perizinan secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah. Seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Apabila mengalami kendala dalam penggunaan OSS atau membutuhkan konsultasi mengenai persyaratan perizinan, masyarakat dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan pada jam pelayanan atau memanfaatkan layanan informasi yang disediakan melalui kanal resmi pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU