BANTEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui sistem pelayanan yang cepat, transparan, serta terintegrasi secara elektronik. Seluruh proses pengurusan izin kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem **Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)** sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Selasa, 30 Juni 2026.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan perizinan dapat mendatangi kantor DPMPTSP Kota Serang yang beralamat di Jl. Mayor Syafei No. 3, Kotabaru, Kota Serang, Banten 42112.
Baca juga: Kejadian Pertama Kali: Pegawai Koperasi TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang
Adapun jam pelayanan sebagai berikut:
* Senin–Kamis : 07.30–16.00 WIB
* Jumat : 07.30–16.30 WIB
* Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : Tutup
Selain pelayanan langsung di kantor, DPMPTSP Kota Serang juga menyediakan layanan konsultasi, informasi persyaratan, pengaduan, serta pendampingan pengajuan perizinan melalui helpdesk.
Layanan Perizinan
DPMPTSP Kota Serang melayani berbagai jenis perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
* Perizinan Berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) untuk berbagai sektor usaha.
* Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
* Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
* Izin operasional klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan.
* Izin reklame.
* Berbagai layanan perizinan sektor perdagangan, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, transportasi, koperasi, serta layanan nonperizinan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Kota Serang.
Cara Mengurus Perizinan Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus izin secara mandiri melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut:
1. Menyiapkan KTP/NIK, NPWP (jika diperlukan), alamat email, dan nomor telepon aktif.
2. Membuat akun pada sistem OSS-RBA.
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Mengisi data pelaku usaha dan data kegiatan usaha sesuai bidang usaha (KBLI).
5. Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Pemerintah Banten Serahkan 5 Ribu Sertifikat Halal, Kepada Para Pelaku UMKM
6. Setelah seluruh data lengkap dan persyaratan dipenuhi, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta perizinan yang diperlukan sesuai tingkat risiko usaha.
Apabila mengalami kendala, masyarakat dapat meminta pendampingan secara gratis di DPMPTSP Kota Serang maupun Mal Pelayanan Publik tanpa dipungut biaya.
Imbauan Hindari Calo
DPMPTSP Kota Serang mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan secara mandiri karena seluruh layanan telah dirancang mudah, transparan, dan berbasis elektronik. Pengurusan izin tidak memerlukan perantara ataupun pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.
Melalui sistem OSS-RBA, proses perizinan menjadi lebih cepat, terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan