Jumat, 26 JUNI 2026 • 13:17 WIB

Cara Mengakses Layanan Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dari Perizinan Tenaga Kesehatan hingga Pengaduan Masyarakat

Author

Dinas Kesehatan Cilegon (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi maupun informasi kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Cilegon kini dapat mengakses berbagai pelayanan secara langsung di kantor Dinas Kesehatan maupun melalui kanal digital yang telah disediakan pemerintah. Jumat, 26 Juni 2026.

Dinas Kesehatan Kota Cilegon melayani berbagai urusan administrasi, mulai dari rekomendasi perizinan tenaga kesehatan, pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga penanganan pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan.

Baca juga: Panduan Lengkap Layanan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Mulai Urus SIP Tenaga Kesehataan, Izin Apotek

Kantor Dinas Kesehatan Kota Cilegon berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 47, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411. Layanan administrasi dapat dihubungi melalui telepon (0254) 374762 maupun surat elektronik di alamat [dinkes@cilegon.go.id](mailto:dinkes@cilegon.go.id). Jam operasional pelayanan umumnya berlangsung pada hari Senin hingga Jumat pukul 07.45–16.00 WIB.

Layanan Perizinan Tenaga Kesehatan.

Salah satu layanan utama yang tersedia ialah rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

* Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan.

* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

* Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.

* Surat keterangan memiliki tempat praktik atau surat dari fasilitas pelayanan kesehatan.

* Surat rekomendasi organisasi profesi.

* Fotokopi KTP.

* Surat keterangan sehat.

* Dokumen pendukung lainnya sesuai profesi dan jenis permohonan, termasuk bagi permohonan perpanjangan SIP.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan SIP, Izin Operasional Apotek Hingga Pengaduan Masyarakat Dinkes Kota Serang

Selain itu, Dinas Kesehatan juga memberikan rekomendasi dan persetujuan teknis bagi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Perizinan Apotek dan Fasilitas Kesehatan

Untuk pendirian apotek maupun fasilitas kesehatan lainnya, pemohon harus mengikuti mekanisme perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Dinas Kesehatan berperan memberikan rekomendasi teknis sesuai hasil verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan dalam regulasi kesehatan.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan, keluhan terhadap fasilitas kesehatan, maupun persoalan administrasi dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa jalur, di antaranya:

Baca juga: Aksi unjuk rasa aliansi Cipayung plus Di Depan DPRD Banten berjalan dengan tertib dan aman

* Datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

* Memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan nasional.

* Menyampaikan pengaduan terkait proses perizinan melalui DPMPTSP Kota Cilegon, baik secara langsung, melalui email, formulir pengaduan, maupun layanan WhatsApp yang telah disediakan pemerintah daerah.

Manfaatkan Layanan Digital

Selain pelayanan tatap muka, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai program kesehatan, standar pelayanan, informasi publik, berita kesehatan, hingga berbagai persyaratan administrasi melalui portal resmi Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Pemerintah Kota Cilegon mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor pelayanan agar proses administrasi, termasuk pengajuan SIP tenaga kesehatan maupun rekomendasi teknis perizinan, dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU