Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Berbagai layanan administratif disediakan bagi masyarakat, tenaga kesehatan, maupun pelaku usaha kesehatan, mulai dari pengurusan Surat Izin Praktik (SIP), rekomendasi perizinan apotek, hingga layanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan secara langsung, kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berlokasi di Jl. Cendekia, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310. Kantor ini melayani masyarakat pada hari kerja, yakni Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–16.30 WIB. Layanan informasi juga dapat diakses melalui situs resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Layanan Perizinan Tenaga Kesehatan
Salah satu layanan administrasi yang paling banyak diakses adalah pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, masyarakat dapat memperoleh layanan berupa:
* Pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan.
* Perpanjangan maupun perubahan data SIP.
* Konsultasi persyaratan administrasi perizinan tenaga kesehatan.
* Verifikasi dokumen dan rekomendasi sesuai kewenangan pemerintah daerah. ([Dinas Kesehatan Indonesia][2])
Layanan Perizinan Apotek
Selain layanan SIP, Dinas Kesehatan juga memberikan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sarana kefarmasian, termasuk apotek.
Layanan tersebut meliputi:
* Rekomendasi pendirian apotek.
* Pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan