BPJS Ketenagakerjaan Cilegon: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta PU dan BPU, hingga Panduan Lengkap Pencairan JHT
BANTEN – BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program jaminan sosial yang wajib diketahui oleh para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri. Bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya, berbagai layanan administrasi mulai dari pendaftaran peserta, perubahan data kepesertaan, hingga pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Alamat dan Jam Operasional BPJS Ketenagakerjaan Cilegon
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon berlokasi di Ruko Perempatan, Jalan Lingkar Selatan No. 2/1, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten 42422.
Telepon: (0254) 399099.
Untuk layanan administrasi, kantor BPJS Ketenagakerjaan umumnya beroperasi pada hari kerja:
* Senin – Jumat: 08.00 WIB – 15.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi BPJSTKU dan kanal layanan online resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Pendaftaran Peserta Penerima Upah (PU)
Peserta Penerima Upah (PU) merupakan pekerja yang bekerja pada perusahaan atau badan usaha dan menerima gaji dari pemberi kerja.
Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
* Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas perusahaan.
* NPWP perusahaan.
* Data identitas pekerja (KTP dan Kartu Keluarga).
* Data upah pekerja.
* Formulir pendaftaran perusahaan dan tenaga kerja.
Setelah perusahaan terdaftar, pekerja secara otomatis menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (BPU/Mandiri)
Program BPU diperuntukkan bagi pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, freelancer, hingga pelaku UMKM.
Persyaratan pendaftaran meliputi:
* KTP elektronik.
* Kartu Keluarga.
* Nomor telepon aktif.
* Rekening bank (jika diperlukan).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
3. Aplikasi BPJSTKU.
4. Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPU dapat memilih program perlindungan sesuai kebutuhan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Syarat Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pencairan JHT antara lain:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
* KTP elektronik.
* Kartu Keluarga.
* Buku tabungan atas nama peserta.
* NPWP (untuk saldo tertentu sesuai ketentuan).
* Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK. ([Mal Pelayanan Publik Tuban][5])
Cara Mencairkan Saldo JHT
Peserta dapat melakukan pencairan JHT melalui beberapa metode berikut:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
* Unduh aplikasi JMO.
* Login menggunakan akun peserta.
* Pilih menu “Klaim JHT”.
* Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta.
* Tunggu proses verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening peserta.
2. Melalui Layanan Online Lapak Asik
* Akses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
* Isi data kepesertaan.
* Unggah dokumen persyaratan.
* Ikuti proses verifikasi secara daring sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Apabila terdapat kendala verifikasi online atau saldo dalam jumlah tertentu, peserta dapat mendatangi kantor cabang dengan membawa dokumen asli untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh petugas.
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selain JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memperoleh perlindungan melalui berbagai program, yaitu:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
* Jaminan Kematian (JKM).
* Jaminan Hari Tua (JHT).
* Jaminan Pensiun (JP).
* Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Dengan hadirnya layanan tatap muka dan digital, BPJS Ketenagakerjaan Cilegon diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam mengakses perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara cepat dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan