Panduan Lengkap Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Serang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Pencairan JHT
BANTEN– BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program jaminan sosial yang wajib diketahui oleh para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri. Melalui berbagai program perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP), peserta dapat memperoleh perlindungan sosial selama bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun. Kamis, 25 Juni 2026.
Bagi masyarakat Kota Serang dan sekitarnya yang membutuhkan layanan administrasi BPJS Ketenagakerjaan, berikut panduan lengkap mulai dari alamat kantor, jam operasional, cara pendaftaran peserta hingga prosedur pencairan saldo JHT.
Alamat dan Jam Operasional BPJS Ketenagakerjaan Serang
Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang melayani wilayah Kota Serang berlokasi di:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 154, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42118.
Telepon: (0254) 200794.
Adapun jam operasional layanan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berlangsung setiap:
* Senin – Jumat
* Pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB
* Tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun layanan daring lainnya yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Penerima Upah (PU)
Peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan pekerja yang bekerja pada perusahaan atau badan usaha dan menerima gaji secara rutin.
Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan dengan menyiapkan dokumen berupa:
* Data perusahaan.
* Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas usaha.
* Data identitas pekerja (KTP dan KK).
* Data upah pekerja.
* Nomor rekening perusahaan.
Setelah terdaftar, perusahaan wajib membayarkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku dan memotong sebagian iuran dari gaji pekerja sesuai program kepesertaan yang diikuti.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Kategori BPU diperuntukkan bagi pekerja mandiri seperti:
* Pedagang.
* Petani.
* Nelayan.
* Pengemudi ojek online.
* Freelancer.
* Pelaku UMKM.
* Pekerja informal lainnya.
Persyaratan pendaftaran antara lain:
* Fotokopi atau scan KTP.
* Nomor telepon aktif.
* Alamat email aktif.
* Nomor rekening tabungan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
1. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Aplikasi JMO.
3. Kanal layanan mitra yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPU dapat memilih program perlindungan sesuai kebutuhan dengan besaran iuran yang relatif terjangkau.
Panduan Lengkap Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Pencairan JHT
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT umumnya perlu menyiapkan dokumen:
* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* KTP elektronik.
* Kartu Keluarga (KK).
* Buku tabungan atas nama peserta.
* NPWP (untuk saldo tertentu sesuai ketentuan perpajakan).
* Surat pengalaman kerja atau paklaring bagi peserta yang berhenti bekerja.
Untuk peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, status kepesertaan harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan sebelum proses klaim dilakukan.
Cara Klaim JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim daring melalui:
* Aplikasi JMO.
* Layanan Lapak Asik Online.
Peserta cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Apabila saldo JHT tidak dapat diproses secara online atau terdapat kendala administrasi, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi.
Tahapan yang dilakukan meliputi:
1. Mengambil nomor antrean.
2. Verifikasi dokumen.
3. Wawancara singkat oleh petugas.
4. Validasi data peserta.
5. Proses transfer dana ke rekening peserta setelah klaim disetujui.
Hindari Menggunakan Jasa Calo
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mengurus sendiri proses pencairan JHT tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan administrasi dan klaim dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang maupun kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi pekerja di Kota Serang, baik pekerja formal maupun informal. Dengan memahami prosedur pendaftaran dan pencairan JHT secara benar, peserta dapat memanfaatkan seluruh manfaat program secara optimal serta terhindar dari kendala administrasi saat membutuhkan layanan.
Data alamat dan jam operasional sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan karena dapat berubah sewaktu-waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan