Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:59 WIB

Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, dan Konsultasi Hukum Gratis

Author

Kejari Kota Tangerang Selatan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga layanan konsultasi hukum gratis bagi warga.

Berikut panduan praktis yang perlu diketahui masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan merupakan instansi penegak hukum yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung RI. Wilayah hukumnya mencakup seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Rabu, 24 Juni 2026.

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Alamat Kantor:

Jl. Promoter No. 2, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310. ([Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan][1])

* Telepon/WhatsApp: 0821-1400-2353

* Email: [kejari.tangsel@kejaksaan.go.id](mailto:kejari.tangsel@kejaksaan.go.id)

Jam Operasional Pelayanan (umumnya hari kerja):

* Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB

* Jumat: 08.00–16.30 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup

Masyarakat disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum datang untuk memastikan jadwal pelayanan terbaru.

Prosedur Pengurusan Tilang Lalu Lintas

Bagi masyarakat yang terkena tilang, proses penyelesaian perkara kini lebih praktis dibandingkan harus mengikuti sidang secara langsung. Setelah putusan tilang diterbitkan, pelanggar dapat mengecek besaran denda melalui sistem yang tersedia dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Setelah denda dibayarkan, barang bukti seperti SIM atau STNK dapat diambil di kantor kejaksaan yang menangani perkara tilang tersebut. 

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Langkah-Langkah Pengurusan Tilang

1. Simpan nomor berkas atau nomor tilang yang diberikan petugas.

2. Tunggu hingga perkara diputus oleh pengadilan.

3. Cek nominal denda melalui sistem informasi tilang yang tersedia.

4. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Datang ke Kejari Tangerang Selatan dengan membawa:

   * KTP asli;

   * Bukti pembayaran denda;

   * Dokumen tilang atau nomor berkas.

6. Ambil barang bukti yang ditahan, seperti SIM atau STNK. 

Waspada Penipuan E-Tilang

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pesan singkat atau tautan yang mengatasnamakan kejaksaan dan meminta pembayaran melalui situs tidak resmi. Beberapa kasus penipuan digital berkedok e-tilang pernah dilaporkan masyarakat. Pastikan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan data pribadi maupun informasi kartu perbankan kepada pihak yang tidak jelas.

Alur Pengambilan Barang Bukti Perkara

Selain barang bukti tilang, Kejari Tangerang Selatan juga melayani pengembalian barang bukti perkara pidana yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. Pengambilan hanya dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Persyaratan Pengambilan Barang Bukti

Pemohon biasanya perlu menyiapkan:

* Kartu identitas (KTP);

* Bukti kepemilikan barang;

* Salinan atau informasi putusan perkara;

* Surat kuasa apabila diwakilkan. ([kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id][4])

Tahapan Pengambilan

1. Datang ke loket pelayanan barang bukti.

2. Menunjukkan identitas dan dokumen pendukung.

3. Petugas melakukan verifikasi data.

4. Menandatangani berita acara serah terima.

5. Barang bukti diserahkan kepada pemilik yang berhak. ([kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id][4])

Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Kejari Tangerang Selatan juga menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Layanan ini dapat dimanfaatkan warga yang membutuhkan informasi, penerangan, atau konsultasi hukum tanpa dipungut biaya.

Beberapa materi konsultasi yang umumnya dapat dilayani antara lain:

* Permasalahan hukum perdata;

* Sengketa administrasi pemerintahan;

* Hak dan kewajiban warga negara;

* Informasi hukum terkait pelayanan publik;

* Penyuluhan dan penerangan hukum masyarakat.

Masyarakat dapat menghubungi kantor terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal pelayanan konsultasi hukum dan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Komitmen Pelayanan Publik

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terus mengembangkan pelayanan publik berbasis kemudahan akses bagi masyarakat. Kehadiran layanan tilang, pengelolaan barang bukti, serta konsultasi hukum diharapkan dapat membantu warga memperoleh kepastian hukum secara cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi atau mendatangi langsung kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada jam kerja resmi agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU