Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:51 WIB

Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Author

Kejari Kota Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tidak hanya menangani proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga layanan konsultasi hukum gratis melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Rabu, 24 Juni 2026.

Berikut panduan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di Kejari Kota Tangerang.

Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Masyarakat yang ingin mengakses layanan dapat mendatangi Tangerang District Attorney yang beralamat di:

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. Telepon: (021) 5515477 / (021) 5523505

Call Center Informasi dan Pengaduan: 0878-4694-9444. ([kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id

Jam Operasional

Layanan kantor umumnya buka pada:

* Senin: 07.30 – 16.00 WIB

* Selasa: 07.30 – 16.00 WIB

* Rabu: 07.30 – 16.00 WIB

* Kamis: 07.30 – 16.00 WIB

* Jumat: 07.30 – 16.30 WIB

Jam pelayanan dapat berubah pada hari libur nasional atau kebijakan khusus instansi.

Cara Mengurus Tilang di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Saat ini perkara tilang diproses melalui mekanisme sidang verstek, sehingga pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Setelah putusan keluar, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dilakukan melalui Kejaksaan. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Lebak: Panduan Praktis Urus Tilang, Pengambilan Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Langkah-langkah Pengurusan Tilang

1. Simpan surat tilang yang diberikan petugas.

2. Tunggu tanggal sidang yang tercantum pada surat tilang.

3. Cek nominal denda melalui sistem E-Tilang Kejaksaan atau informasi yang tersedia pada hari sidang.

4. Lakukan pembayaran denda sesuai ketentuan.

5. Datangi Kejari Kota Tangerang untuk mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK yang disita.

Kejari Kota Tangerang juga menyediakan layanan **E-Tilang** dan informasi tilang secara daring untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi pembayaran dan pengambilan barang bukti.

Waspada Penipuan E-Tilang

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pesan singkat atau tautan yang mengatasnamakan Kejaksaan terkait pembayaran tilang. Pastikan hanya menggunakan kanal resmi Kejaksaan dan tidak mengklik tautan mencurigakan. Modus penipuan berkedok e-tilang masih kerap ditemukan.

Alur Pengambilan Barang Bukti Perkara

Bagi masyarakat yang berhak menerima kembali barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Kota Tangerang menyediakan layanan pengambilan barang bukti secara langsung maupun layanan antar barang bukti gratis dalam kondisi tertentu.

Persyaratan Pengambilan Barang Bukti

Pemohon wajib menyiapkan:

* Kartu identitas yang sah (KTP atau identitas lainnya);

* Bukti kepemilikan barang;

* Surat kuasa apabila pengambilan diwakilkan;

* Mengisi formulir layanan yang disediakan Kejari Kota Tangerang. ([kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id][4])

Layanan Antar Barang Bukti Gratis

Kejari Kota Tangerang memiliki program layanan pengantaran barang bukti secara gratis bagi warga Kota Tangerang dengan syarat tertentu, antara lain wilayah pengantaran masih berada di Kota Tangerang dan ukuran barang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Selain layanan pidana, Kejari Kota Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi hukum melalui program **Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara)**. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait persoalan perdata maupun tata usaha negara.

Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan hukum tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi atau persidangan.

Beberapa layanan hukum yang dapat diakses antara lain:

* Konsultasi hukum umum;

* Penyuluhan hukum kepada masyarakat;

* Informasi terkait hak dan kewajiban hukum warga negara;

* Pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus mengembangkan pelayanan berbasis digital dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang, pengambilan barang bukti, hingga konsultasi hukum gratis kini dapat diakses dengan lebih mudah dan transparan. Masyarakat disarankan untuk selalu menggunakan kanal resmi Kejari Kota Tangerang guna memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari praktik penipuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU