Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:42 WIB

Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Author

Kejari Kabupaten Tangerang (Doc.Kejari Kabupaten Tangerang)

BANTEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tidak hanya menangani proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga layanan konsultasi hukum bagi warga. Rabu, 24 Juni 2026.

Berikut panduan praktis bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Baca juga: Kejaksaan Negeri Lebak: Panduan Praktis Urus Tilang, Pengambilan Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan M. Atiek Soeardi No.1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720. Kantor ini melayani berbagai kebutuhan masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jam Operasional

* Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB

* Jumat: 08.00 – 16.30 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.

Prosedur Pengurusan Tilang Lalu Lintas

Bagi masyarakat yang terkena tilang, proses penyelesaian perkara saat ini relatif lebih mudah. Pelanggar tidak harus menghadiri sidang secara langsung dan dapat mengecek putusan serta besaran denda melalui sistem informasi yang tersedia. Setelah putusan keluar, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang. 

Baca juga: Layanan Kejaksaan Negeri Pandeglang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Langkah-Langkah Pengurusan Tilang

1. Simpan surat tilang yang diberikan petugas.

2. Cek status perkara dan besaran denda setelah sidang berlangsung.

3. Datang ke loket pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

4. Lakukan pembayaran sesuai putusan pengadilan.

5. Ambil barang bukti yang ditahan, seperti SIM atau STNK, dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan. 

Dokumen yang Perlu Dibawa

* Surat tilang asli.

* KTP asli.

* Bukti pembayaran denda (jika sudah dibayarkan).

* Surat kuasa apabila pengambilan diwakilkan. 

Waspada Penipuan Berkedok E-Tilang

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pesan singkat atau tautan yang mengatasnamakan kejaksaan dan meminta pembayaran denda melalui situs tidak resmi. Pastikan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi dan datang langsung ke kantor Kejaksaan apabila ragu.

Baca juga: Info Lengkap Layanan Kejaksaan Negeri Cilegon: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, Konsultasi Hukum Gratis hingga Lapor Korupsi

Alur Pengambilan Barang Bukti Perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bertugas mengelola barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Cara Mengambil Barang Bukti

1. Pastikan perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

2. Siapkan identitas diri dan dokumen pendukung.

3. Datang ke loket pelayanan barang bukti.

4. Petugas melakukan verifikasi data.

5. Barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

* KTP asli.

* Salinan putusan atau surat keterangan terkait.

* Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan.

Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Selain layanan tilang dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga membuka akses konsultasi hukum bagi masyarakat melalui PTSP. Layanan ini dapat dimanfaatkan warga yang membutuhkan informasi hukum, konsultasi terkait permasalahan perdata maupun tata usaha negara, serta penyampaian pengaduan masyarakat. PTSP Kejari Kabupaten Tangerang memang dibangun untuk memusatkan layanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, dan pengaduan masyarakat agar lebih mudah diakses publik.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan hukum secara resmi tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terus mengembangkan layanan publik yang mudah diakses masyarakat. Dengan memahami prosedur pengurusan tilang, pengambilan barang bukti, serta pemanfaatan layanan konsultasi hukum, warga dapat memperoleh pelayanan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Untuk informasi terbaru, masyarakat disarankan menghubungi langsung kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atau datang ke layanan PTSP pada jam kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU