Info Lengkap Layanan Kejaksaan Negeri Cilegon: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, Konsultasi Hukum Gratis hingga Lapor Korupsi
BANTEN- Bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tidak hanya menangani proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara, konsultasi hukum gratis, hingga pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Rabu, 24 Juni 2026.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon
Kejaksaan Negeri Cilegon merupakan instansi vertikal di bawah Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta ketertiban dan ketenteraman umum.
Alamat Kejaksaan Negeri Cilegon
Jalan Pangeran Jayakarta No. 1, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten 42414.
Hari dan jam pelayanan
Senin–Jumat: 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu dan hari libur nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi melalui WhatsApp resmi Kejari Cilegon di nomor 0811-1051-7769.
Prosedur dan Cara Pengambilan Sisa Uang Tilang
Kejari Cilegon menyediakan layanan E-Tilang untuk membantu masyarakat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas yang telah diputus pengadilan.
Alur Pengambilan Sisa Uang Tilang
1. Pastikan perkara tilang telah diputus oleh pengadilan.
2. Siapkan dokumen pendukung seperti:
* KTP;
* Surat tilang atau nomor perkara;
* Bukti pembayaran denda tilang.
3. Datangi loket pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Cilegon.
4. Petugas akan melakukan verifikasi data.
5. Apabila terdapat kelebihan titipan denda dibanding putusan hakim, masyarakat dapat mengajukan pengambilan sisa uang tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat disarankan mengecek informasi resmi melalui layanan E-Tilang Kejari Cilegon dan menghindari tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan kejaksaan.
Layanan dan Alur Pengambilan Barang Bukti Perkara
Selain layanan tilang, Kejari Cilegon juga menyediakan layanan pengambilan barang bukti yang telah memiliki dasar hukum untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Persyaratan Pengambilan Barang Bukti
Pemohon umumnya perlu menyiapkan:
* KTP asli;
* Salinan putusan pengadilan atau surat pemberitahuan dari kejaksaan;
* Surat kuasa apabila diwakilkan;
* Dokumen kepemilikan barang apabila diperlukan.
Tahapan Pengambilan
1. Pemohon datang ke loket pelayanan barang bukti.
2. Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen.
3. Verifikasi kesesuaian data dengan berkas perkara.
4. Penandatanganan berita acara serah terima.
5. Barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak menerima.
Untuk mempercepat proses, masyarakat disarankan menghubungi petugas terlebih dahulu guna memastikan barang bukti telah siap diserahkan.
Fasilitas Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat
Kejari Cilegon juga membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi warga.
Materi Konsultasi yang Dapat Ditanyakan
* Sengketa perdata;
* Permasalahan hukum keluarga;
* Informasi Restorative Justice (RJ);
* Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum;
* Permasalahan hukum lainnya yang memerlukan penjelasan awal.
Cara Mendapatkan Layanan
1. Datang langsung ke Kejari Cilegon atau kegiatan pelayanan hukum yang diselenggarakan kejaksaan.
2. Membawa identitas diri.
3. Menjelaskan permasalahan hukum kepada petugas atau Jaksa Pengacara Negara.
4. Konsultasi diberikan tanpa dipungut biaya.
Program ini merupakan bagian dari upaya Kejari Cilegon dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Cilegon apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.
Langkah-Langkah Pelaporan
1. Siapkan laporan tertulis yang memuat:
* Identitas pelapor;
* Identitas terlapor (jika diketahui);
* Uraian kejadian;
* Lokasi dan waktu kejadian.
2. Sertakan bukti pendukung seperti:
* Dokumen;
* Foto;
* Rekaman;
* Data transaksi atau bukti lain yang relevan.
3. Sampaikan laporan secara langsung ke Kejari Cilegon atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
4. Petugas akan melakukan telaah awal dan verifikasi informasi sebelum menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Baca juga: Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, MD Diringkus Reskrim Polsek Sepatan
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan secara objektif, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar proses penanganan dapat berjalan efektif.
Dengan berbagai layanan tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi pusat pelayanan publik yang membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, akses konsultasi, serta penyelesaian administrasi perkara secara lebih mudah dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan