Kejaksaan Negeri Serang: Panduan Lengkap Layanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Konsultasi Hukum Gratis, hingga Pelaporan Korupsi
BANTEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, konsultasi hukum gratis, hingga penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui masyarakat. Rabu, 24 Juni 2026.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan Negeri Serang merupakan instansi vertikal Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wilayah hukum meliputi Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Beralamat di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM 3, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42117.(0254) 200846.
Jam Operasional Pelayanan:
* Senin – Jumat: 08.00 WIB – 16.00 WIB
* Sabtu dan Minggu: Tutup.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Kejari Serang pada jam kerja untuk memperoleh berbagai layanan hukum maupun administrasi perkara.
Prosedur dan Cara Pengambilan Sisa Uang Tilang
Bagi masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas dan telah membayar titipan denda tilang, terdapat kemungkinan adanya sisa uang yang dapat diambil setelah putusan pengadilan menetapkan besaran denda yang sebenarnya.
Adapun prosedurnya sebagai berikut:
1. Menunggu putusan sidang tilang atau penetapan denda dari pengadilan.
2. Menyiapkan dokumen berupa KTP dan bukti pembayaran tilang.
Baca juga: Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, MD Diringkus Reskrim Polsek Sepatan
3. Mendatangi loket pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Serang.
4. Petugas akan melakukan verifikasi data pelanggar dan nominal sisa uang titipan.
5. Jika terdapat kelebihan pembayaran, sisa uang dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan melalui SMS atau tautan palsu terkait e-tilang. Pastikan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.
Layanan dan Alur Pengambilan Barang Bukti Perkara.
Kejari Serang melayani pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:
* KTP asli pemohon.
* Salinan putusan pengadilan atau surat pemberitahuan dari kejaksaan.
* Surat kuasa apabila pengambilan diwakilkan.
* Dokumen kepemilikan barang apabila diperlukan.
Alur pengambilan barang bukti:
1. Pemohon datang ke bagian pelayanan barang bukti.
2. Petugas melakukan verifikasi identitas dan dokumen.
3. Barang bukti dicocokkan dengan amar putusan pengadilan.
4. Pemohon menandatangani berita acara serah terima.
5. Barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak.
Untuk menghindari kendala, masyarakat disarankan menghubungi Kejari Serang terlebih dahulu guna memastikan jadwal dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Fasilitas Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan penjelasan mengenai:
* Permasalahan hukum perdata.
* Sengketa administrasi pemerintahan.
* Hak dan kewajiban hukum warga negara.
* Edukasi hukum melalui penyuluhan dan penerangan hukum.
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Kejari Serang pada jam pelayanan dengan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau.
Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Langkah-langkahnya meliputi:
1. Menyiapkan identitas pelapor.
2. Menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi secara jelas.
3. Melampirkan bukti pendukung seperti dokumen, foto, rekaman, atau data lainnya.
4. Menyampaikan laporan secara langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
5. Menunggu proses verifikasi dan telaah awal oleh jaksa pada bidang tindak pidana khusus.
Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan yang memenuhi unsur dan didukung bukti awal yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berbagai layanan tersebut, Kejaksaan Negeri Serang tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi salah satu pintu pelayanan publik yang memberikan akses bantuan hukum, pengurusan administrasi perkara, serta sarana partisipasi masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan