BANTEN- Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah Banten.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Banten mengumumkan bahwa jajarannya telah menangkap 5 orang terkait kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas elpiji 5,5 kilo dan 12 kilo.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Buduyono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah jajaran Direktorat Khusus Polda Banten mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan LPG di pangkalan Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kita langsung menemui ke lokasi ternyata informasi yang didapatkan memang betul ada pangkalan penyalahgunaan gas LPG didaerah itu," ujar Bronto saat konferensi pers, Selasa,2 Desember 2025.
Baca juga: RDP Komisi I : PT. GNI Diminta Membuka Akses Jalan Gg.H. Dulloh, Neglasari
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Soroti Ancaman Radikalisme Digital di Kalangan Pelajar
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa pangkalan tersebut melakukan pembelian LPG 3 Kg dari beberapa pangkalan di sekitar Kabupaten Tangerang dan menyuntikkannya ke tabung gas elpiji 5,5 kilo dan 12 kilo.
"Pelaku melakukan penyuntikan gas LPG dari 3 kilo ke 5 kilo dan 12 kilo, kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi," kata Bronto.
Dalam penindakan yang dilakukan kemarin sore, kata wiwin, Polda Banten berhasil mengamankan 5 orang, termasuk pemilik usaha pangkalan Cahaya Abadi, serta barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat, 1 timbangan digital, 77 regulator, dan 2043 tabung gas ukuran 3 kg.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan dan atau denda sebanyak 60 miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan