Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 18:44 WIB

RDP Komisi I : PT. GNI Diminta Membuka Akses Jalan Gg.H. Dulloh, Neglasari

Author

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti laporan warga mengenai penutupan akses jalan (Doc.Mus Mulyadi)

BANTEN – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai penutupan akses jalan lingkungan di Jalan Gang H. Dulloh RW 002, Kelurahan Kedaung Wetang, Kecamatan Neglasari, oleh PT. Grand Nirwana Indah (GNI). Selasa, 2 Desember 2025.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, didampingi Anggota Komisi I, Veri Montana, ini diputuskan agar akses jalan yang ditutup untuk segera dibuka.

RPD yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (27/11/25). ini, dihadiri Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, sebagai perwakilan warga RW 002 Kelurahan Kedaung Wetan yang terdampak dan perwakilan dari PT. GNI.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Soroti Ancaman Radikalisme Digital di Kalangan Pelajar

Baca juga: Polda Banten Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatra

Selain itu, hadir juga perwakilan OPD terkait, yakninCamat Neglasari Andhika Nugraha Krisyna Murti, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Dinas PUPR, Iwan Nursyamsu.

“Hasil dari RDP kali ini, berdasarkan penyampaian dari masing-masing forum serta Camat Neglasari kepada PT. GNI, bahwa jalan tersebut harus dibuka hingga dibangun jalan penggantinnya,” kata Junadi.

Selain itu, Ia pun mengaskan apabila PT. GNI tidak segera membuka jalan tersebut, maka pada Selasa pekan depan (2/12/25), akan dipanggil kembali dan wajib menghadirkan jajaran Direksi.

“Kalau membandel berarti nanti rencananya hari Selasa kita undang direksinya supaya hadir disini. Kalau direksinya tiga kali tidak hadir, kita akan panggil paksa berdasarkan aturan yang berlaku di DPRD Kota Tangerang,” tegasnya.

Diketahui, permasalahan penutupan jalan lingkungan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024. Saat itu berawal dari sengketa lahan yang dimenangkan oleh PT. Grand Nirwana Indah. Namun pihaknya menutup akses jalan lingkungan yang sudah ada tanpa berkoordinasi dengan warga sekitar, sehingga memicu kemarahan publik. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU