Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 16:25 WIB

RPJMD Baru, Utang Ratusan Miliar Mengintai Kota Serang

Author

Gedung Pemkot serang

SERANG - Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan langkah besar yang bisa mengubah postur keuangan daerah dalam lima tahun ke depan. 

Setelah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 disetujui DPRD pada Sabtu, 2 Agustus 2025, terungkap rencana pengajuan pinjaman daerah senilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Perpusda Kota Serang Bisa Jadi Referensi Saat Selesaikan Tugas

Dalam RPJMD yang baru, proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menunjukkan defisit mencapai Rp145 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar nilai yang sama tak lain adalah pinjaman daerah.

RPJMD itu memasukkan seluruh janji politik yang sebelumnya dibawa oleh pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, pada saat kampanye Pilkada 2024.

Pemkot Serang merombak signifikan proyeksi APBD tahun 2026 hingga 2030, pada dokumen RPJMD yang telah disetujui.

Informasi internal menyebut, perombakan itu dilakukan untuk mengakomodir pengajuan pinjaman daerah atau utang, senilai ratusan miliar tahun 2026 nanti.

Dalam dokumen RPJMD yang disetujui, APBD 2026 diproyeksikan defisit Rp145 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai sama yang disebut bersumber dari pinjaman daerah.

Jika dilihat dari draf RPJMD sebelumnya, terdapat perubahan yang signifikan pada ringkasan proyeksi APBD tersebut, dimana pada draf sebelumnya tidak terjadi defisit pada tahun 2026.

Bahkan, draf RPJMD sebelumnya justru memproyeksikan surplus anggaran sebesar Rp12,5 miliar.

Berdasarkan perbandingan data pada RPJMD yang telah disetujui dengan RPJMD versi draf awal, postur anggaran keduanya berbeda jauh pada tahun 2026 hingga 2030.

Sebagai contoh pada RPJMD yang telah disetujui, postur anggaran tahun 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah senilai Rp1.287.182.543.002, dengan rincian PAD sebesar Rp412.923.485.484 dan pendapatan transfer sebesar Rp874.259.057.518.

Sementara itu untuk Belanja Daerah diproyeksikan senilai Rp1.432.182.543.002 dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp1.112.682.753.352, Belanja Modal sebesar Rp312.499.789.650, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7 miliar.

Untuk pembiayaan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp161.125.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp16.125.000.000 dengan total nilai pembiayaan setelah dilakukan pengurangan sebesar Rp145 miliar.


Sementara untuk postur anggaran tahun 2026 yang tercantum pada draf RPJMD yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1.287.982.543.002, dengan rincian PAD sebesar Rp413.723.485.484 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp874.259.057.518.

Hal itu terlihat dari melonjaknya dua kali lipat belanja modal pada tahun 2026. Dari informasi internal, untuk menutupi lonjakan anggaran itu, Pemkot Serang akhirnya berencana mengambil utang dari bank senilai Rp145 miliar.

Utang atau pinjaman daerah itu disebut akan diambil antara dari Bank Banten maupun bjb, dengan bunga yang diperkirakan mencapai 9 persen per tahunnya.

Jika dihitung, nilai yang harus dibayarkan oleh Pemkot Serang pada akhir periode Walikota dan Wakil Walikota Serang saat ini sebesar Rp184.150.000.000, dengan nilai bunga sebesar Rp39.150.000.000.

Kepala Bappeda Kota Serang, Ina Linawati, membenarkan bahwa perencanaan untuk melakukan pinjaman memang telah masuk ke dalam RPJMD 2025-2029 yang telah disetujui.

“Itu kebijakan pembiayaan saja. Pembiayaan itu untuk membiayai program-program strategis, bisa melalui pinjaman daerah. Kalau ini secara umum sudah kami masukkan ke dokumen perencanaan,” ujarnya.

Menurutnya, pengambilan pinjaman daerah itu rencananya akan dieksekusi pada tahun anggaran 2026 mendatang. Akan tetapi, hal tersebut baru sekadar rencana saja, belum tentu akan benar-benar direalisasikan.

“Belum ada teknis, baru bicara konteks secara umum bahwa pembangunan strategis i

tu bisa melalui pinjaman daerah,” ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU