Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua (Dok.fikram)
BANTEN – Seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IV ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penahanan dilakukan terkait dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa.
Baca juga: Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Belum Ada Keterangan Resmi Soal Perkara
Kasus ini dipastikan tidak berkaitan dengan perkara First Travel, sebagaimana sempat beredar dalam sejumlah informasi publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IV merupakan jaksa yang pernah bertugas di Kejati Banten dan kini tengah menjalani proses hukum di Jawa Barat.
“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.
Jonathan menegaskan, perkara yang menjerat IV tidak ada kaitannya dengan dugaan penggelapan aset dalam kasus First Travel. Ia menyebut informasi yang menghubungkan keduanya sebagai keliru.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat IV menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok. Dalam jabatan itu, IV diduga terlibat dalam pengelolaan aset sitaan yang berasal dari perkara KSP Pandawa
Sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat juga membenarkan bahwa IV telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Ya betul, sudah ditahan. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok,” ujar sumber tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan