BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 15 kilogram di wilayah Lebak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung ukuran lebih besar.
“Dilakukan penggeledahan dan ternyata benar ada penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke LPG 15 kilogram,” kata Bronto saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (15/4).
Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari satu orang yang bertugas melakukan penyuntikan gas serta dua orang lainnya berperan sebagai sopir. Mereka menggunakan mobil pikap dan mobil boks yang sengaja ditempeli stiker jasa logistik untuk mengelabui petugas.
Menurut Bronto, pemilik usaha ilegal tersebut hingga kini masih dalam pengejaran penyidik. Saat proses penindakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku di lapangan.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri, bahkan mencoba menabrak petugas saat dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp626 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi tahun 2023. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan