Penertiban kendaraan di Neglasari, Kota Tangerang (Mus Muslihat)
BANTEN— Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), jajaran Polsek Neglasari melaksanakan penertiban pelanggaran parkir serta pengaturan arus lalu lintas di Jalan Buroq, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Rabu (15/4/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Neglasari Iptu Agung PD, SH. Petugas memberikan teguran dan imbauan secara humanis kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di area larangan parkir yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Sindikat Suntik LPG Subsidi di Lebak Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Selain melakukan peneguran, personel kepolisian juga melaksanakan pengaturan arus kendaraan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk aktivitas masyarakat di pagi hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kawanan Curanmor di Bekuk Unit Reskrim Polsek Cikande Saat akan Transaksi Hasil Curian
Ia menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas menjadi faktor utama dalam mencegah kemacetan maupun potensi kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak parkir sembarangan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan serta keselamatan bersama,” tambahnya.
Melalui kegiatan KKYD tersebut, Polres Metro Tangerang Kota berharap tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Neglasari, khususnya pada titik-titik rawan kepadatan kendaraan.(Mus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan