Penyidik Kejati Banten usai geledah PT. ABM (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor PT Agro Bisnis Banten Mandiri (Perseroda) pada Kamis, 16 April 2026. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti terkait perkara apa yang sedang ditangani dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan melibatkan sedikitnya 10 orang penyidik. Kegiatan tersebut dilakukan di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses Dua, Jalan Abdul Latif, kawasan Sumur Pecung, Kota Serang. Kamis, 16 April 2026.
Baca juga: Gubernur Banten Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar dalam Membangun Pendidikan dan Umat di Banten
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tampak keluar dari kantor sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka langsung meninggalkan area tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi hingga berita ini diturunkan mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait kasus yang tengah diselidiki oleh Kejati Banten. Pihak PT ABM juga belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.
Situasi di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian warga setempat, mengingat aktivitas penyidik yang keluar masuk kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Baca juga: TSK MN Akhir Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande
Hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut baik dari pihak Kejati Banten maupun manajemen PT Agro Bisnis Banten Mandiri mengenai dugaan perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih jelas dan berimbang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan