BANTEN- Arus mudik Lebaran mulai memasuki fase krusial. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kementerian Perhubungan memastikan rekayasa lalu lintas diterapkan untuk mengurai kepadatan, khususnya di jalur tol Trans Jawa.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho menyampaikan, pihaknya bersama Menteri Perhubungan telah melakukan penelusuran langsung di ruas jalan tol guna memastikan kesiapan pengaturan arus kendaraan pemudik.
“Sebagai informasi, malam ini sudah dilakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar pemudik yang akan meninggalkan Pulau Jawa menuju Sumatera maupun ke Trans Jawa,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi dinilai sudah berjalan optimal. Oleh karena itu, Korlantas Polri bersama Kemenhub, atas izin Kapolri, akan menerapkan skema one way nasional untuk arus mudik.
Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho lebih lanjut menyampaikan penerapan one way nasional tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan hari ini pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sejak pukul 13.00 WIB sehari sebelumnya. Tahap awal rekayasa lalu lintas one way diterapkan secara bertahap, dimulai dari KM 70 hingga KM 263.
Baca juga: Pelabuhan Merak Kosong Dibanding Pelabuhan Penunjang GAPASDAP Minta Kebijakan Lebih Fleksibel
Selanjutnya, pada pagi hari berikutnya, skema one way nasional akan diperpanjang dari KM 70 hingga KM 414 Kalikangkung, Jawa Tengah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperlancar arus kendaraan menuju jalur Trans Jawa yang diprediksi mengalami lonjakan signifikan.
Sementara itu, untuk arus kendaraan dari Jakarta menuju Cikupa, Merak, hingga penyeberangan ke Sumatera, pihak kepolisian memastikan belum dilakukan rekayasa khusus. Hal ini karena kondisi lalu lintas di jalur tersebut masih terpantau terkendali.
Dengan penerapan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan perjalanan pemudik menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman selama periode arus mudik Lebaran tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan