Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 22 JANUARI 2026 • 19:41 WIB

Bus ALS Angkut Puluhan Motor Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Merak Banten

Bus ALS Angkut Puluhan Motor Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Merak BantenPuluhan motor curian yang di angkut bus ALS di Pelabuhan Merak (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit 2 Subdit 3 Jatanras mengamankan satu unit Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang kedapatan mengangkut puluhan kendaraan bermotor roda dua (R2) tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran kendaraan bermotor ilegal antarprovinsi. Kamis, 23 Januari 2026.

“Petugas Unit 2 Subdit 3 Jatanras telah mengamankan satu unit bus ALS yang mengangkut kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen yang sah. Saat ini seluruh barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Baca juga: Anggota DPRD Ridwan Akbar Dukung Penertiban TPS Liar, Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Baca juga: Keterangan Keluarga: Makam Orang Tua Terlihat Bersih Sebelum Dibongkar OTK, Polisi Periksa 10 Saksi

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan puluhan sepeda motor berbagai merek dan tahun produksi yang diangkut menggunakan bus penumpang.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan empat orang, masing-masing berperan sebagai sopir dan kondektur bus, yakni:

I P (40) – Sopir, warga Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. A P D (35) – Sopir, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. S (48) – Kondektur, warga Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. A S (40) – Kondektur, warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat

Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Selain mengamankan para awak bus, polisi juga menyita 17 unit kendaraan, terdiri dari berbagai jenis sepeda motor Honda dan Yamaha, serta 1 unit Bus ALS merk Mercedes Benz dengan nomor polisi BK 7254 UA.

Kendaraan roda dua yang diamankan di antaranya Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, Honda CBR, hingga Yamaha NMAX, dengan sebagian besar tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul kendaraan dan kemungkinan adanya jaringan pengiriman ranmor ilegal lintas provinsi.

“Kami masih mendalami apakah kendaraan-kendaraan ini hasil tindak pidana atau hanya pelanggaran administrasi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat dan perusahaan angkutan agar tidak memanfaatkan moda transportasi umum untuk pengiriman kendaraan tanpa dokumen resmi, karena dapat berimplikasi hukum serius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bus ALS Angkut Puluhan Motor Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Merak Banten

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!