SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi meluncurkan program pengumpulan zakat dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program tersebut diluncurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan digelar di Lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Senin, 19 Januari 2026.
Program zakat ASN Kota Serang ini dikelola oleh Unit Pengelola Zakat dan Sedekah (UPZ) dengan tujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi ASN dalam menunaikan zakat dan sedekah secara terorganisir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa sasaran program ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu.
“Untuk P3K paruh waktu tidak diwajibkan mengikuti program ini sesuai kebijakan Wali Kota Serang,” ujar Nanang.
Baca juga: Seblak Prasmanan Dower Dengan Topping Lengkap Tempatnya Pecinta Seblak Di Kota Serang
Baca juga: Sholat Tarawih Hingga Jajan Takjir Saat Bulan Puasa Di Masjid Agung Kota Serang
Ia menegaskan, partisipasi ASN dalam program zakat dan sedekah dilakukan atas dasar kesadaran dan keikhlasan. Menurutnya, di dalam setiap rezeki yang diterima ASN terdapat hak masyarakat yang membutuhkan.
Dana zakat dan sedekah ASN akan dikelola oleh UPZ Kota Serang dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang. Penyaluran ditujukan kepada mustahik, seperti fakir miskin, masyarakat kurang mampu, serta talabul ilmi.
Besaran zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan syariat yakni sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Sebagai ilustrasi, ASN dengan penghasilan Rp10 juta per bulan diwajibkan membayar zakat sebesar Rp250 ribu.
Nanang menambahkan, kebijakan pengumpulan zakat ASN Kota Serang ini telah disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kebatinan ASN. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya penolakan terhadap program tersebut.
Sementara itu, bagi P3K paruh waktu diberikan keleluasaan untuk bersedekah secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan