Penyerahan aset Kantor PMI Kab.Serang ke Pemkot Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN - PMI Kabupaten Serang memberikan contoh dalam mendukung percepatan pembangunan di Ibukota Banten (Kota Serang), dengan menyerahkan aset gedung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Sebagaimana dikatakan oleh Ketua PMI Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, bahwasannya hari ini membuktikan PMI Kabupaten Serang berkesempatan menyerahkan aset secara langsung kepada Pemerintah Kota Serang.
"Karena kita PMI Kabupaten Serang pindah ke ciruas, dan sudah membangun gedung di daerah pelawat," ungkap Fahmi Hakim kepada wartawan, Senin 12 Januari 2025.
Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengucapkan terimakasih kepada PMI Kabupaten Serang yang telah membantu menggenjot penataan kota, dan menjaga wajah ibukota jadi tidak terganggu pandangannya.
Baca juga: Wakil Walikota Serang Pantau 3 Titik Banjir Kota Serang Pastikan Keselamatan Warga
Baca juga: Royal Baroe Banjir Pasca Hujan Lebat
"Nah, lahan PMI Kabupaten Serang akan disewakan tempatnya untuk perekonomian dan harus bagus. Kita pun, sangat terimakasih kepada PMI Kabupaten Serang yang telah ikutserta menata wajah ibukota banten," jelasnya.
Budi Rustandi juga berharap, untuk kantor Golkar bertemu hari ini bisa dilaksanakan, dan melihat konsep ya harus bagus.
Sebab, kata dia, harus bahu membahu dalam penataan Kota Serang.
"Saya juga berharap Kabupaten Serang ikut membantu penyerahan aset, dan wajah Ibukota Banten jadi bagus. Jadi, seluruh di Kota Serang diserahkan sesuai berdasarkan domisili diserahkan," tegasnya.
"Ibukota Kabupaten Serang kan di Ciruas. Makannya, sampai saat ini masih terus berkomunikasi baik dengan Bupati Serang," tambahnya.
Tak lupa, diakhir wawancara Budi Rustandi juga menegaskan, bahwasannya pada Maret 2026 akan dimulai pembangunan besar di alun alun Kota Serang.
"Maret ini akan ada pembangunan besar di alun alun kota serang. Dan akan menjadi Icon di kota serang," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan