Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN-Pemerintah Provinsi Banten berencana melegalkan penambangan rakyat atau penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa wilayah di Banten.
Ari James, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, menyatakan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang menunggu keputusan dari Menteri ESDM terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Banten.
"Kami sedang menunggu keputusan dari Menteri ESDM terkait penetapan WPR. Kami pihak pemerintah Provinsi Banten sudah mengajukan beberapa wilayah. Mudah-mudahan nanti disahkan oleh Pak Menteri," kata Ari James.
Setelah WPR ditetapkan, pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan Badan Geologi untuk investigasi potensi mineral dan teknik penambangan. "Jangan sampai masyarakat menambang tapi terkendala banyak hal. Jadi kita pelajari dulu potensi dan cara menambangnya, baru nanti dibuka izin pertambangan rakyat (IPR)," tambah Ari James.
Baca juga: Indosat Telah Miliki Dua Pusat AI Untuk Dukung Kebutuhan Pemerintah
Baca juga: 10 Lokasi Tambang Ilegal Di Banten Ditutup Polda Banten
Lebih lanjut Ari James menegaskan, IPR dapat diberikan kepada koperasi maupun individu, dan pemerintah akan membantu proses pengolahannya.
Ari James juga menyatakan bahwa faktor lingkungan akan dipertimbangkan dalam proses penambangan, termasuk kajian AMDAL.
"Untuk jumlah wilayah yang diajukan, saat ini masih rahasia, sudah berdasarkan pengajuan kepala daerah masing-masing," kata Ari James.
Ari James juga menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tidak masuk dalam usulan WPR karena merupakan kawasan konservasi alam dan wilayah cadangan nasional. "Tidak boleh dilakukan penambangan, harus dijaga kelestariannya sebagai paru-paru kehidupan warga Banten," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan