Excavator milik tambang Ilegal di wilayah Banten yang di sita Polda Banten (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Ramai soal pertambangan ilegal menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti yang terjadi di Pulau Sumatra dan Aceh. Pemerintah Banten bersama Polda Banten ramai ramai lakukan sidak tambang ilegal di beberapa wilayah.
Tambang emas ilegal dan galian C yang tak berizin menjadi sasaran satgas gabungan pemprov Banten dan Polda Banten.
Ari James, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah menutup 55 titik tambang emas ilegal (gurandil). Kamis 4 Desember 2025.
"Kita sudah diskusi. Saat ini sedang mendata. Ada 55 titik yang sudah ditutup Satgas. Kita akan berkoordinasi dengan OPD lain untuk memberdayakan ekonomi mereka agar bisa beralih dari menambang ke sektor lain," kata Ari James.
Baca juga: Pemprov Banten Usulkan Legalitas Pertambangan Rakyat Ke Pusat
Baca juga: Indosat Telah Miliki Dua Pusat AI Untuk Dukung Kebutuhan Pemerintah
Ari James juga menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah ditetapkan oleh Menteri ESDM. "Kalau tetap ada masyarakat yang ingin menambang, kita siapkan WPR setelah ditetapkan menteri," tambahnya.
Terkait galian C di Bojonegara, Ari James menyatakan bahwa hasil pengecekan pemerintah provinsi, semuanya legal. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi melalui empat aspek: administrasi perizinan, kewilayahan, teknik lingkungan, dan finansial.
"Kita akan mulai pemeriksaan dari Bojonegara, Pulau Ampel, Mancak. Setelah itu masuk Lebak, lalu Pandeglang," kata Ari James.
Ari James juga menyatakan bahwa usulan WPR berasal dari Bupati Pandeglang dan Lebak, dan akan diajukan ke Menteri ESDM untuk dikaji. "Mereka mengajukan wilayah yang memiliki potensi mineral logam. Nanti daerah tersebut diajukan ke Menteri untuk dikaji, apakah masuk zona konservasi atau tidak," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan