Komite SMAN 1 Kota Serang Saat melakukan Pelaporan ke Mapolda Banten (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang melaporkan dugaan tindak suap yang dilakukan oleh salah satu orangtua siswa terhadap seorang guru di sekolah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Dugaan suap itu dilakukan oknum orangtua siswa untuk sang anak memperoleh nilai sesuai permintaan orangtuanya.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M Arif Kirdiat, menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten, namun kemudian diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Pertama kami tadi melaporkan ke Ditkrimum, tapi kemudian diarahkan ke Ditkrimsus,” ujar Arif pada Rabu 5 November 2025.
Ia menuturkan, penyidik memberikan saran agar pelaporan dilakukan langsung oleh guru yang menerima suap, bukan oleh komite sekolah.
Baca juga: Suap Nilai di SMAN 1 Kota Serang, Komite Sekolah Lapor ke Polda Banten
Baca juga: Content Creator Dianggap Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten: “Ada Sanksi Menanti”
“Penyidik meminta jangan komite yang melaporkan, tetapi guru yang menerima suap, itu arahan dari Krimsus,” katanya.
Meski demikian, pihak komite tetap menindaklanjuti persoalan tersebut.
Arif mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan guru yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan hukum.
“Besok itu ada TKA (tes kemampuan akademik), para guru melakukan pengawasan jadi tidak bisa melaporkan besok. Besok sore kita mau diskusi kembali dengan pihak guru tersebut, dan kami pastikan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak komite juga telah meminta arahan dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mendampingi proses hukum yang akan ditempuh oleh guru tersebut.
“Dari Ditkrimsus, alhamdulillah mereka welcome dan menyampaikan kasus ini menarik karena dilaporkan. Mereka masih mencari delik apa yang disampaikan terkait dengan kasus ini, karena yang menerima adalah ASN dan ASN ada aturannya sendiri,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan