Kuasa Hukum Saksi AA, Razid Chaniago (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN — Kuasa Hukum Saksi AA, Razid Chaniago, angkat bicara terkait hasil rekonstruksi kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang.
Razid menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa 4 November 2025 ini menunjukkan adanya dua versi peristiwa yang berbeda secara signifikan, yakni versi anak tersangka dan saksi, serta versi anak korban.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Serang Kota atas langkah proaktif dalam melakukan proses penyidikan perkara ini. Kami juga mengapresiasi pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Banten, sebagai bentuk transparansi dan akomodasi terhadap permintaan kuasa hukum korban,” ujar Razid di kantor Law Firm Razid Chaniago & Partners, Kamis 6 November 2025.
Menurut Razid, berdasarkan hasil analisa dan arahan dari Gelar Perkara Khusus, rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian sebagai tindak lanjut resmi dari penyidikan.
Pada rekonstruksi tersebut, versi pertama yakni pihak terduga pelaku dan saksi menyebutkan bahwa hanya anak tersangka yang melakukan pemukulan tanpa melibatkan orang lain.
Dalam versi ini diperagakan sekitar 13 adegan, dengan jumlah pemukulan sebanyak 14 kali.
Sementara itu, pada versi korban, terdapat sekitar 30 adegan dengan klaim bahwa pemukulan dilakukan secara bersama-sama oleh anak tersangka dan para saksi, kecuali Dzw.
Korban juga menyebut dirinya dipukul hingga 160 kali.
“Saksi Dzw sendiri membantah ikut dalam peristiwa pemukulan bahkan menyatakan tidak menyaksikan hal tersebut,” jelas Razid.
Razid menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan fakta yang muncul di lapangan.
Menurutnya, klaim korban yang menyebut mengalami pemukulan sebanyak 160 kali tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan medis.
“Secara logika hukum, klaim korban tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada. Hasil Visum et Repertum justru menyebutkan korban hanya mengalami luka ringan,” terang Razid.
Baca juga: Laporkan Dugaan Suap Oknum Wali Murid SMAN 1 Kota Serang Di Tangani Dirkrimsus Polda Banten
Baca juga: Suap Nilai di SMAN 1 Kota Serang, Komite Sekolah Lapor ke Polda Banten
Ia menambahkan, fakta medis tersebut tidak mendukung narasi pemukulan masif yang disampaikan korban.
Keterangan itu juga tidak diperkuat oleh saksi lain di lokasi kejadian, sehingga dinilai berdiri sendiri tanpa bukti pendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan