Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan
BANTEN – Dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang meluas. Bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga dugaan pelanggaran privasi anak yang dilakukan sejumlah content creator dan influencer.
Beberapa akun di media sosial terpantau menayangkan rekaman rekonstruksi kasus dengan memperlihatkan jelas wajah pelaku, korban, dan saksi yang masih berstatus anak. Tak sedikit pula yang melakukan framing dan labelisasi hukum, seolah menetapkan salah satu saksi sebagai tersangka.
Akun @sipaling_serang misalnya, menayangkan video tanpa sensor sambil menulis keterangan yang melabeli saksi sebagai “terduga pelaku”. Padahal dalam hukum pidana, status “terduga pelaku” hanya berlaku bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Hal serupa dilakukan akun @sipalingpandeglang, yang dalam kolom komentarnya menolak menyamarkan identitas anak. “Kenapa harus disensor, orang melakukan kekerasan kok,” tulisnya.
Konten-konten semacam itu memicu gelombang komentar kasar dan bahkan ancaman kekerasan dari warganet. Sejumlah pengguna menulis ancaman eksplisit terhadap anak-anak yang tampil di video tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012).
“Pasal 19 UU SPPA itu tegas: identitas anak, baik korban maupun saksi, wajib dirahasiakan,” kata Hendry saat diwawancarai, Rabu (5/11).
Ia menilai, penyebaran identitas itu berpotensi menimbulkan stigma sosial yang dapat membayangi masa depan anak. Hendry juga mengingatkan ancaman pidana yang mengintai para pelaku penyebaran tersebut.
“Kalau kita mengacu ke Pasal 97 UU SPPA, sanksinya bisa pidana lima tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Menurut Hendry, kewajiban menjaga hak anak bukan hanya milik penegak hukum atau lembaga pendidikan, melainkan juga masyarakat luas, termasuk influencer dan content creator.
“Nah, influencer itu bagian dari masyarakat. Dalam Pasal 72 UU Perlindungan Anak disebut jelas, setiap orang wajib menjaga hak anak. Harapan kami, teman-teman content creator memahami bahwa yang sedang mereka ekspos adalah masa depan anak-anak,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: