Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 23:17 WIB

Dirut Perusahan Daerah Milik Pemkab Serang Ditetap Kejari Serang Sebagai Tersangka Korupsi

Dirut Perusahan Daerah Milik Pemkab Serang Ditetap Kejari Serang Sebagai Tersangka KorupsiDirektur Utama PT. Serang Berkah Mandiri di tetapkan sebagai tersangka korupsi keungan perusahan (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN - Kejaksaan Negeri Serang tetapkan direktur utama PT. Serang Berkah Mandiri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah dengan kerugian keuangan negera mencapai Rp 2,3 milyar.

Dalam perkara dugaan korupsi keungan pada perusahaan daerah milik Kabupaten Serang tersebut, tersangka Isbandi Ardiwinata Mahmud memiliki jabatan sebagai Direktur utama.

Dugaan korupsi keuangan perusahan yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2025 tersebut diketahui, tersangka masih menjabat sebagai Komisaris yang kemudian pada tahun 2021 menjabat sebagai Plt.Direktur, kemudian di angkat menjadi Direktur utama PT.SBM pada 2022.

Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra saat memberikan keterangan pers mengatakan bahwa Isbandi diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan perusahaan daerah untuk kepentingan pribadi. Selasa 16 September 2025.

“Dugaan korupsi keungan perusahan terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,”

Perusahaan daerah milik Kabupaten Serang diketahui bergerak dalam bidang konstruksi, khususnya di sektor perumahan 

Meryon menjelaskan dalam penyelidikan Isbandi pada tahun 2019 menjabat sebagai komisaris, kemudian menjadi Plt. Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai direktur utama pada 2022.

Baca juga: Melalui Buku Kita Memperluas Wawasan Pesan Kapolres Serang Untuk Murid SD Negeri Sadah

Baca juga: PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 3 Penghargaan Platinum pada ENSIA 2025

“Selaku Direktur Utama PT. SBM telah menyalah gunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT. SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM,” jelasnya.

Meryon menerangkan, modus operandi yang dilakikan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.

“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Meryon menerangkan uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.

Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil inovva yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan, uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dirut Perusahan Daerah Milik Pemkab Serang Ditetap Kejari Serang Sebagai Tersangka Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!