Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
BANTEN – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta para investor yang beraktivitas di wilayah Kota Serang untuk mematuhi aturan penggunaan bahasa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: DPRD Kota Serang Nilai Rencana Utang Pemkot Serang Untuk Rehab Pasar Rau Kurang Tepat
Imbauan ini disampaikan Muji menanggapi viralnya papan nama beraksara Cina di kawasan Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Kami mengingatkan agar para investor tetap menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kota Serang adalah bagian dari NKRI, yang menjunjung tinggi bahasa negara,” ujar Muji.
Menurutnya, Pasal 36 UU 24/2009 menegaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penamaan geografi, termasuk kawasan industri.
Meski demikian, ia tidak menutup ruang penggunaan bahasa asing, asalkan hanya bersifat pendamping.
“Bahasa asing boleh digunakan, tapi sifatnya sekadar tambahan. Bahasa utama tetap bahasa Indonesia. Hal ini agar masyarakat juga paham dan tercipta suasana kondusif,” jelasnya.
Lebih jauh, Muji juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam seluruh aspek aktivitas perusahaan, mulai dari komunikasi sehari-hari di lingkungan kerja, penyusunan kontrak, hingga penamaan perusahaan atau industri.
Meski memberi catatan soal penggunaan bahasa, Muji menegaskan DPRD tetap menyambut positif kehadiran investor di Kota Serang.
Ia optimistis masuknya investasi akan membawa dampak ekonomi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
“Kami berharap investasi yang hadir benar-benar memberi manfaat bagi warga Kota Serang, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan