Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 22:42 WIB

Komplotan Pencuri sparepart Kendaraan Di Ringkus Satreskrim Polres Serang

Komplotan Pencuri sparepart Kendaraan Di Ringkus Satreskrim Polres SerangPolres Serang ekspose kasus komplotan pencuri spesialis Bengkel Motor (doc.mamo erfanto)

BANTEN - Dua warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, FE alias Eweng, 20 tahun, dan WR, 23 tahun dicokok personil gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang.

Keduanya ditangkap di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang karena membobol dan menguras isi toko sekaligus bengkel milik Saepudin, 44 tahun, di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko sparepart sekaligus bengkel motor diketahui pemilik pada Senin, 21 Juli 2025 dan dilaporkan korban ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Dalam penyelidikan di lapangan petugas mendapat informasi ada warga yang menjual sparepart dengan harga murah," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu 2 Agust 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, tim reskrim yang dipimpin Kapolsek Iptu Lambasa Nababan mencari keberadaan orang yang dicurigai. Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat bersembunyi di daerah Tirtayasa, Kamis, 24 Juli.

Dalam pemeriksaan, tersangka FR dan WR mengaku 2 kali membobol toko dan bengkel milik Saepudin yaitu pada 18 dan 21 Juli sekitar pukul 01.00. Modus operandinya, tersangka FR merusak atap dan masuk ke dalam toko.

"Sedangkan tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan. Barang-barang yang ada dalam toko dikuras dan diangkut menggunakan motor," jelasnya.

Baca juga: Seremonial terus, Pasar Rau Tetap Semrawut, KNPI: Berani Cabut Izin PT Pesona, Pak Wali?

Baca juga: Penolakan Pembangunan Kantor Kelurahan Kalang Anyar Taktakan Oleh Warga Tidak Diendahkan Lurah

Dari dari kedua tersangka diamankan barang bukti hasil mencuri, diantaranya puluhan sparepart motor, ban, oli kemasan botol plastik dan accu berbagai jenis dan merek. Untuk pengembangan, kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Serang.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komplotan Pencuri sparepart Kendaraan Di Ringkus Satreskrim Polres Serang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!