BANTEN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti, dipanggil oleh Ombudsman Banten, Senin (30/6/2025). Keduanya dipanggil selaku Ketua Panitia Pansel di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi membenarkan keduanya dipanggil karena dugaan maladministrasi di dalam proses rekrutmen RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.
"Memang ada beberapa laporan dari masyarakat terkait dengan ini. Terkait adanya potensi maladministrasi," ujarnya, Rabu (2/7).
Akan tetapi, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemanggilan keduanya atas dugaan maladministrasi pada proses perekrutan di dua RSUD tersebut.
"Kami masih dalam proses, kami masih berupaya mempelajari prosedur, mekanisme dan segala macamnya," kata Fadli.
Baca juga: Tangis Warga Sukadana Pecah di Hari Penggusuran
Ati terlebih dahulu dipanggil, menyusul Nana yang dimintai keterangan sampai sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Ombudsman Banten. Dalam polemik ini, Fadli memberikan himbauan agar dalam proses perekrutan tak ada masyarakat yang dirugikan atas keputusan pansel.
"Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, baik mereka yang seharusnya berhak atau mereka yang sudah dipekerjakan," kata Fadli.
Polemik ini berimbas pada beberapa pegawai di RSUD yang diberhentikan secara sepihak oleh pansel. Fadli mengungkapkan, proses perekrutan seharusnya tak memakan korban pemberhentian sepihak. Untuk sekarang, Pansel harus bisa memberikan solusi bagi pegawai yang dipecat secara sepihak.
"Sekarang bagaimana mencari solusi terbaik. Internal Pemda baik melalui BKD ataupun lainnya, karena ada hal-hal yang secepatnya diluruskan, dicarikan solusi terbaik," ujarnya.
Baca juga: Penggusuran Ratusan Rumah Warga Sukadana Dilakukan Hari ini, Warga Kecewa Dengan Walikota Serang
Adapun untuk pemanggilan Ati, saat ditanya apakah juga mengenai pengadaan makan dan minum yang menyeret nama Kadinkes itu, Fadli membantahnya. Ia menerangkan bahwa pemanggilan terkait perekrutan RSUD saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan