Selasa, 21 JULI 2026 • 12:54 WIB

Daftar Situs Warisan Cagar Budaya di Kabupaten Lebak yang Masih Dilindungi Hingga Saat Ini

Author

Situs Kosala Lebak. Kawasan peninggalan arkeologi yang menyimpan berbagai artefak bersejarah (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyimpan kekayaan sejarah dan budaya yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat. Berbagai situs, bangunan, hingga tinggalan arkeologi telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan terus dilindungi oleh pemerintah sebagai upaya pelestarian warisan sejarah untuk generasi mendatang.

Berdasarkan dokumen Pemerintah Kabupaten Lebak, hingga kini terdapat puluhan objek cagar budaya yang tersebar di berbagai kecamatan. Sebagian besar merupakan peninggalan masa prasejarah, kolonial Belanda, hingga bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur, pendidikan, dan budaya tinggi.

Daftar Situs Warisan Cagar Budaya di Kabupaten Lebak

Berikut sejumlah situs dan bangunan cagar budaya yang masih dilindungi di Kabupaten Lebak:

Baca juga: 4 Situs Warisan Cagar Budaya di Kabupaten Pandeglang yang Masih Dilindungi

1. Situs Lebak Cibedug (Sibedug) – Situs megalitikum berupa punden berundak yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Diperkirakan berasal dari masa prasejarah dan menjadi salah satu situs megalitik terpenting di Banten. Selasa, 21 Juli 2026.

2. Situs Kosala– Kawasan peninggalan arkeologi yang menyimpan berbagai artefak bersejarah dan menjadi objek penelitian budaya.

3. Purba Parigi– Situs peninggalan masa lampau yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan permukiman di Lebak.

4. Makam Patih Derus– Kompleks makam tokoh bersejarah yang dihormati masyarakat sebagai bagian dari sejarah lokal Kabupaten Lebak.

5. Arca Batu Sapi– Situs yang menyimpan arca batu dengan nilai arkeologis tinggi dan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten.

6. Batu Tapak Lebak Gedong– Batu bersejarah yang memiliki nilai budaya dan menjadi bagian dari tinggalan masa lampau di wilayah Lebak Gedong.

Baca juga: Daftar Situs Warisan Cagar Budaya di Kota Cilegon yang Masih Dilindungi, Jejak Sejarah Kota Baja yang Tak Boleh Hilang

7. Arca Domas– Situs arkeologi yang memuat arca batu bersejarah dan telah memperoleh status Cagar Budaya Kabupaten Lebak.

8. Situs Cipujangga (Cibadak) – Salah satu lokasi peninggalan sejarah yang menjadi bagian dari inventaris cagar budaya daerah.

Bangunan Bersejarah yang Dilindungi

Selain situs arkeologi, Kabupaten Lebak juga memiliki sejumlah bangunan kolonial yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, di antaranya:

* Rumah Dinas Bupati Lebak (Pendopo Kabupaten Lebak)

* Gedung DPRD Kabupaten Lebak

* Rumah Bekas Multatuli (Eduard Douwes Dekker)

* Museum Multatuli (Eks Kewedanaan Rangkasbitung)

* Bekas Wedana Cibaliung

* Rumah Mr. Soetadisastra

* Rumah Dinas Wakapolres

* Water Toren Rangkasbitung

* Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Negeri

* Kompleks Stasiun dan Dipo Kereta Api Rangkasbitung

* Kompleks Perumahan Pegawai Kereta Api (Spoor Shander Complex)

* Gedung Administratie Van Distric/Wedana Leuwidamar.

Warisan Sejarah yang Harus Dijaga

Keberadaan situs-situs tersebut tidak hanya menjadi bukti perjalanan panjang sejarah Kabupaten Lebak, tetapi juga memiliki nilai ilmiah, pendidikan, kebudayaan, hingga pariwisata. Pemerintah Kabupaten Lebak bersama pemerintah pusat terus melakukan upaya pelestarian melalui pendataan, penetapan status cagar budaya, konservasi, serta edukasi kepada masyarakat agar warisan sejarah tersebut tetap lestari.

Baca juga: Daftar Situs Cagar Budaya di Kota Serang Yang Masih

Selain cagar budaya, Kabupaten Lebak juga memiliki 32 Situs Warisan Geologi (Geoheritage) yang berada di kawasan Geopark Bayah Dome. Seluruh geosite tersebut dilindungi melalui Keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Bupati Lebak tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi sebagai bagian dari upaya konservasi kekayaan alam dan geologi daerah.

Pelestarian situs-situs bersejarah ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya masyarakat Lebak sekaligus menjadi daya tarik wisata sejarah dan edukasi yang berkelanjutan di Provinsi Banten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU