Jumat, 26 JUNI 2026 • 13:49 WIB

Layanan Publik Dinas Kesehatan Kab Tangerang: Alamat Kantor, Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan hingga Pengaduan Masyarakat

Author

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Masyarakat Kabupaten Tangerang yang membutuhkan layanan administrasi kesehatan dapat mengakses berbagai pelayanan di **Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang**, mulai dari pengurusan perizinan tenaga kesehatan, perizinan fasilitas kefarmasian, layanan informasi publik, hingga penyampaian pengaduan terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga terus mengembangkan layanan digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan administrasi kesehatan. Jumat, 26 Juni 2026.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berlokasi di Komplek Perkantoran Tigaraksa, Jalan H. Abdul Hamid No. RT 2, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Mulai dari Perizinan SIP hingga Pengaduan Masyarakat

Jam pelayanan administrasi pada hari kerja umumnya sebagai berikut:

* Senin–Jumat: 08.00–16.00 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui telepon (021) 5990535 atau layanan WhatsApp 0819-3685-2279, serta mengakses informasi resmi melalui [website Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang](https://dinkes.tangerangkab.go.id/?utm_source=chatgpt.com). ([Dinas Kesehatan Tangerang][1])

Layanan Perizinan yang Tersedia

Salah satu layanan utama yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan, antara lain:

Baca juga: Cara Proses Urus SIP, Izin Apotek di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

* Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

* Surat Izin Praktik dokter gigi.

* Surat Izin Praktik perawat.

* Surat Izin Praktik bidan.

* Surat Izin Praktik tenaga kesehatan lainnya sesuai ketentuan.

* Rekomendasi dan pelayanan administrasi izin apotek.

* Rekomendasi perizinan toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya sesuai kewenangan daerah.

Dalam pengajuan izin tersebut, pemohon biasanya diminta melengkapi dokumen administrasi seperti identitas diri, STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku, surat rekomendasi organisasi profesi apabila dipersyaratkan, surat keterangan tempat praktik, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan yang diajukan. Persyaratan dapat berubah mengikuti regulasi terbaru sehingga masyarakat disarankan memeriksa informasi resmi sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dari Perizinan Tenaga Kesehatan hingga Pengaduan Masyarakat

Layanan Informasi Publik

Selain pelayanan administrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyediakan berbagai informasi publik, meliputi:

* Informasi program kesehatan daerah.

* Data dan profil kesehatan Kabupaten Tangerang.

* Informasi kegiatan dan pengumuman resmi.

* Materi edukasi kesehatan masyarakat.

* Informasi pelayanan puskesmas dan fasilitas kesehatan.

Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui portal resmi dinas yang diperbarui secara berkala.

Layanan Pengaduan Kesehatan Masyarakat

Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan kesehatan atau ingin menyampaikan saran maupun keluhan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui:

* Formulir pengaduan pada website resmi.

* Email layanan.

* Telepon dan WhatsApp resmi Dinas Kesehatan.

* Kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai mekanisme yang berlaku.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Imbauan bagi Masyarakat

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi sebelum mengurus administrasi atau perizinan. Dengan memastikan persyaratan telah lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien. Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan kendala dalam pelayanan kesehatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU