BANTEN– Pemerintah Kota Serang memastikan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Saat ini, proses pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu kemungkinan dapat dilakukan pada bulan ini atau bulan depan 2026. Rabu, 3 Juni 2026.
"Kita setiap tahun menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kalau diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk dibayar, maka pemerintah daerah harus membayarkannya karena itu merupakan hak mereka. Untuk pembayaran, secepatnya mungkin bulan ini," ujar Nanang.
Baca juga: Hidroponik: Tren Pertanian Yang Diminati Petani Generasi Muda
Menurutnya, Pemerintah Kota Serang masih akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan mekanisme dan besaran yang akan diterima oleh masing-masing kategori pegawai.
"Nanti kita diskusikan dulu dengan TAPD. Khawatir saya salah menginformasikan. Nanti sampai pada kesimpulan, pegawai penuh waktu dapat berapa, paruh waktu dapat berapa. Tapi pasti akan ada regulasi yang mendasarinya," katanya.
Nanang menegaskan bahwa besaran gaji ketiga belas tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkot Serang akan menyesuaikan seluruh proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: IoT Inovasi Anak Bangsa Ubah WhatsApp Jadi Sistem Keamanan Rumah
Pemberian gaji ketiga belas merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Pemerintah Kota Serang berharap regulasi dari pemerintah pusat segera terbit sehingga proses pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Dengan adanya kepastian tersebut, ribuan ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Serang diharapkan dapat segera menerima hak mereka dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan