BANTEN – Tarif angkutan kota (angkot) di Kabupaten Pandeglang hingga kini masih mengacu pada penyesuaian terakhir yang ditetapkan pemerintah daerah pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Meskipun belum ada perubahan signifikan terbaru di tahun 2026, tarif yang berlaku tetap menjadi acuan bagi masyarakat pengguna transportasi umum. Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, tarif angkot mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Tarif Angkot di Kota Cilegon, Mulai Rp6.000 hingga Rp11.000
Secara umum, kisaran tarif yang berlaku adalah:
Penumpang umum: sekitar Rp5.000 – Rp10.000** (tergantung jarak/trayek)
Pelajar: sekitar 50 persen dari tarif umuM (misalnya Rp2.500 jika tarif umum Rp5.000).
Tarif tersebut berlaku di puluhan trayek angkot (AKDP) yang beroperasi di wilayah Pandeglang, baik untuk rute dalam kota maupun antar kecamatan.
Penentuan ongkos angkot di Pandeglang tidak bersifat flat (tetap), melainkan menyesuaikan:
* Jarak tempuh (dekat atau jauh)
* Trayek atau rute yang dilalui
* Kondisi operasional di lapangan
Hal ini menyebabkan tarif bisa berbeda antar trayek, meskipun tetap berada dalam batas yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Baca juga: Tarif Angkot di Kabupaten Serang Ini Besaran Ongkos Terbaru 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara berkala melakukan pengawasan, terutama saat momen tertentu seperti arus mudik Lebaran. Petugas mengingatkan agar pengemudi angkot:
* Tidak menaikkan tarif di luar ketentuan
* Tetap mematuhi tarif resmi demi kenyamanan penumpang.
Tarif angkot di Kabupaten Pandeglang saat ini masih tergolong terjangkau dan menjadi transportasi andalan masyarakat. Dengan kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000, angkot tetap menjadi pilihan utama, terutama bagi pelajar dan warga di wilayah pedesaan maupun antar kecamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan