Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 15:58 WIB

Polres Pandeglang Tetapkan Tukang Ojek Jadi Tersangka Laka Yang Menyebabkan Penumpang Meninggal

Author

M. AL. Amin Maksum (tukang ojek) di dampingin kuasa hukum Raden Elang Mulyana (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, berbuntut panjang. Seorang ojek pangkalan, M. AL. Amin Maksum (Al Amin), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, padahal pihak kuasa hukum menilai ia juga merupakan korban dari jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Saat itu, Al Amin tengah membonceng Khairi Rafi. Motor yang dikendarainya diduga menabrak lubang di badan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Khairi Rafi.

Ironisnya, dalam proses hukum yang berjalan, Al Amin justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Penukaran Uang Baru Dibuka Mulai 19 Februari Berikut Jadwal Dan Lokasi Lengkap Untuk Wilayah Banten

Pada Minggu (22/2/2026), keluarga Al Amin secara resmi menunjuk Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang.

Kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan penerapan mekanisme **Restorative Justice** sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79. Upaya ini dilakukan dengan tujuan memulihkan keadaan serta menyelesaikan perkara secara adil dan proporsional.

“Kami menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Klien kami merupakan korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Raden Elang Mulyana.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak dan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang sangat membahayakan pengguna jalan. Jalan tersebut berada di wilayah administrasi Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Pemerintah Banten Anjurkan Masyarakat Bayar Zakat, Infak, Sedekah Melalui Baznas

Karena itu, Raden Elang Mulyana mengatakan pihaknya menilai tanggung jawab hukum semestinya dibebankan kepada penyelenggara jalan, yakni Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai kepala daerah.

“Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak layak. Ini seharusnya menjadi perhatian serius penanggung jawab jalan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 24 UU tersebut menyebutkan:

1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

2. Jika belum dapat diperbaiki, wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan.

Sementara itu, Pasal 273 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Dengan dasar hukum tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Al Amin tidak tepat dan harus dihentikan demi hukum. Menurutnya, kliennya adalah korban dari kelalaian penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan maupun memberikan tanda peringatan di lokasi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikasi Tanah Wakaf Kepada Para Nazhir Di Banten

“Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Proses hukum terhadap Al Amin seharusnya dihentikan, dan tanggung jawab atas jalan rusak harus dibuka secara terang di hadapan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi serius terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang dan Provinsi Banten agar tidak kembali memakan korban jiwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU